Takengon-LintasGayo.co: Pengadilan Negeri Takengon menetapkan empat orang pelaku Ilegal Logging dan penggunaan lahan hutan lindung di Pantan Rebol, Bener Meriah, yang dialihkan menjadi kebun kentang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 26 Maret 2015.
Kempatnya orang tersebu, Juli supri ( uci), Jasmin, Samsul dan Iswandi, dianggap bersalah dan melanggar UU mengenai perlindungan hutan lindung, sehingga keepatnya dijatuhkan hukuman 2 tahun subsider 2 bulan, serta masing-masing dikenakan denda Rp1 Milyar. Mereka juga dianggap berperan sebagai pemilik lahan, pemodal, pemilik alat berat dan penggarap lahan.
Atas putusan tersebut masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir atas keputusan pengadilan.
“Kami dari Aceh Green Community wilayah Bener Meriah mengapresiasi putusan pengadilan tersebut,” Tulis Aceh Green Community yang dikirim ke media LINTASGAYO.CO, kamis (26/3/2015).
Sebelumsempat hangat pemberitaan apabila Gubernur Aceh bersama Bupati Bener Meriah melakukanpanen kentang di daerah ini, kemnudian kawasan tersebut diserbu perambah hutan untukdijadikan kebun kentang, akibatnya beberapa kampung mengalami kekeringan.
Pantan Rebol adalah kawasan Lindung di Kabupaten Bener Meriah yang mengalami perambahan sejak lama. Pada umumnya para terdakwa membeli lahan di Pantan Rebol dalam kondisi yang sudah di buka terlebih dahulu, kalaupun ada kayu yang tinggal merupakan sisa pembalakan yang lalu.
Namun Aceh Green Community Kabupaten Bener Meriah menilai keputusanm pengadilan tersebut belum sepenuhnya menyasar kepada aktor pembalakan hutan lindung,
“Kasus ini masih punya dimensi lebih luas dibanding dengan yang diputuskan Pengadilan, misalnya soal keterlibatan pejabat publik, alokasi untuk pembangunan jalan ke areal lahan dan ajuan kredit ke perbankan,” tulis rilis tersebut. (rilis/tarina)