Redelong-LintasGayo.co : Polres Bener Meriah melalui Satuan Narkoba, kembali berhasil meringkus MD (32l0) warga Kampung Tungul Baru, Kecamatan Bukit. MD ditangkap karena diduga menjadi pengedar ganja. Telah lama ia menjadi incaran polisi.
MD dibekuk Satuan Narkoba Polres Bener Meriah, baru-baru ini, dikediamannya dalam sebuah penggrebekan karena telah menjadi pengedar dan pemakai tembahau hijau ala Aceh tersebut.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Wawan Setiawan, SH. SIK melalui Kaur Bin Opsnal Narkoba, Ipda Erwo Guntoro, kepada LintasGayo.co menyebutkan, saat penangkapan tersangka MD, polisi menemukan puntung rokok dibalut ganja yang sudah dihisap.
“Kita temukan juga barang bukti ganja kering siap edar seberat 30, 33 gram,” sebut Ipda Erwo Guntoro, di ruang kerjanya, sembari menuturkan tersangka mengaku kepada polisi baru pertama kali melakukan bisnis ini untuk kebutuhan keluarganya.
Akibat bisnis haram ini, kata Ipda Erwo, tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Sementara ditempat terpisah, Kapolres Bener Meriah Wawan Setiawan, kepada media ini megatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dimulai dengan pembinaan serta pengarahan di internal kepolisian. Khususnya, kepada personil polisi yang diketahui pernah bersentuhan dengan narkoba.
“Kemudian baru di luar memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat tentang bahayanya narkoba,” terang Wawan Setiawan, seraya menambahkan bahwa tugas polisi untuk memberantas peredaran narkoba, dilakukan tanpa pandang bulu.
“Itu merupakan perintah Presiden. Kalau ada oknum polisi yang kita bina, tapi kedapatan lagi bermain di narkoba, kita sikat,” demikian Kapolres Bener Meriah ini kenimpali.
(man)