Kutacane-LintasGayo .co : Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) direncanakan di gelar serentak pada April 2015. Demokrasi masyarakat desa tersebut, haruslah dilakukan dengan cara yang benar. Namun, di Desa Muara Bulan Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, banyak masyarakat yang pertanyakan keabsahan dari salah seorang kandidat Kepada Desa (Kades), yang menjadi Pejabat Sementara (Pj) di Desa tersebut.
Kuat dugaan Pj Kepala Desa Muara Bulan, Jalaluddin menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan sementara desa itu dalam merekrut panitia pemilihan. Salah seorang warga setempat Jul (50) kepada LintasGayo.co, Kamis 19 Februari 2015 mengatakan, perekrutan panitia pemilihan dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah.
“Kuat dugaan, Pj Kades saat ini ingin memenangkan diri sendiri pada saat pemilihan. Perekrutan panitia pemilihan juga tak melalui musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) setempat. Dia juga ikut mencalonkan diri, lain lagi dia yang menandatangani semua persyaratan. Tentu ini sangat rancu,” ujarnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Asisten Administrasi Pemerintahan Setdakab Aceh Tenggara, Musa Asyari, SH, MM saat dikonfirmasi menjelaskan, seorang Pj Kades tidak berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa. Sebab Pj Kades tugasnya hanya menyukseskan pemilihan di desa itu. Lebih lanjut, dijelaskan kalau nantinya ada calon Kades yang melanggar aturan main dalam pemilihan desa tersebut akan didiskualifikasi.
(jubel | DM)