Pajak Giok 25 Persen, untuk Mencegah Keluarnya Bongkahan

oleh
Batu Giok Gayo koleksi Edi Tebe
T. Alaidinsyah
T. Alaidinsyah

Takengon-LintasGayo.co : Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengenakan pajak terhadap batu mulia (Giok) sebesar 25 % dari harga jual, demikian kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Aceh Tengah, T. Alaidinsyah, SE, MM, Rabu 4 Februari 2015.

Angka tersebut kata Kepala Dinas yang biasa Ampon ini tentu sangat besar bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengurusan surat-surat agar bongkahan batu yang dijual tidak bermasalah.

“Memang angka itu besar, hal itu kita lakukan untuk mencegah keluarnya bongkahan batu dari Aceh Tengah ke daerah lain,” ungkapnya.

Dilanjutkan mantan Kepala Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Tengah itu, selama ini bongkahan-bongkahan batu bagus dari Aceh Tengah banyak yang keluar sehingga masyarakat dan daerah mengalami kerugian.

“Jika bongkahan batu yang keluar tanpa kita buat aturan seperti ini, masyarakat kita juga yang rugi. Jadi pajak sebesar 25 % itu bertujuan agar bongkahan batu tidak lagi keluar, yang keluar hanya barang jadi saja dan pastinya pajak yang lebih murah,” terang Ampon.

Ditambahkan lagi, bagi pemilik batu yang hendak mengurus perizinan dipersilahkan mengambil form permohonan kepada Dinas, kemudian membayar pajak di kantor pajak.

“Slip pembayaran pajak nya diberikan kepada Dinas kemudian kita proses surat-suratnya,” demikian T. Alaidinsyah.

(Darmawan Masri)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.