Redelong-LintasGayo.co : Guna optimalisasi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh melaksanakan sosialisasi perubahan Undang-Undang kependudukan nomor 23 tahun 2006 ke Undang- undang nomor 24 tahun 2013 kepada puluhan Sekretaris Camat (Sekcam) dan ratusan Sekertaris Kampung (Sekam) serta Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kampung di Kabupaten Bener Meriah.
Acara yang sebelumnya dibuka oleh Bupati Bener Meriah diwakili Asisten Bidang Pembagunan dan ekonomi Setdakab daerah setempat ini berlangsung di aula Sekretariat daerah, Kamis (9/10/2014). Pelaksanaan kegiatan sosialiasi di Bener Meriah tersebut dananya bersumber dari APBA melaui DIPA Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini mendatangkan nara sumber dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang dihadiri Ir. Trihono Pudjiharto, MM. Kadis Registrasi dan Kependudukan Aceh Hj. Ainal Mardhiah, S.Sos, MM dan Kadis Mobilitas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Bener Meriah.
Ainal Mardhiah, saat di konfirmasi wartawan mengatakan sebelumnya acara sosialisasi tersebut diikuti oleh para Camat dan Kepala Kampung, pada hari ini para Sekcam, Sekam dan Kasipem Kampung juga kita libatkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 ke UU nomor 24 tahun 2013, utamanya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan yang paling penting dengan adanya kegiatan sosialisasi ini peserta dapat mengetahui beberapa perubahan-perubahan yang pundametal.
Disinggung apa saja yang berubah pada saat diberlakukannya UU no 24 tahun 2013 tersebut, Ainal Mardhiah menyebutkan bahwa seluruh biaya untuk pengurusan dokumen kependudukan sekarang ini gratis, E-KTP berlaku seumur hidup.
Lebih lanjut ditegaskannya bahwa saat ini sumber data kependudukan dari Kemendagri yang berasal dari Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Desa di seluruh Indonesia.
“Perubahan lainnya sebut pada pembuatan akte kelahiran dulu dicatat dimana anak tersebut lahir, tetapi sekarang dicatat dimana orang tua anak tersebut berdomisli, kemudian dulu KTP dicabut jika pindah didaerah asal sekarang dicabut ditempat tujuan pindah atau berdomisli,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Ainal Mardiah juga mengatakan dengan adanya perubahan Undang-undang ini, pencetakan E-KTP telah dapat dilakukan langsung oleh Kab/Kota dengan mengulkan terlebih dahulu jumlah Blangko yang dibutuhkan kep pusat, katanya.
“Urusan Kependudukan adalah urusan wajib pemerintah karena merupakan hak-hak dasar penduduk, untuk itu agar urusan tersebut dapat berjalan dengan baik dan peningkatan pelayanan dapat direalisasikan harus mendapatkan perhatian pemerintah pusat melalui APBN, disamping dana APBK/APBD,” pintanya.
Sebelumnya Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh juga mengadakan pelatihan bagi operator KTP-Elektronik dan persertanya dari semua kecamatan di Kabupaten Bener Meriah, kegiatan ini berlangsung di aula Dinas Moduk dan Capil setempat dengan nara sumber Patuni, SE pelatihan ini dilaksanakan secara praktek bukan hanya teori.
(Rahman)