
Bener Meriah-LintasGayo.co: Intel Kajari Bener Meriah M Riko Arip, SH mempertanyakan fungsi Dinas Sosial Kabupaten tersebut menyangkut penangangan soal kekerasan pada anak dan perempuan, karena hingga kini masalah tindakan kekerasan seksual di Kabupaten Bener Meriah sangat tinggi.
“Saya siap memeberikan data-data soal itu apabila diperlukan,” kata M Riko Arip saat menyampaikan pandandannya pada acara kegiatan sosialisasi Qanun tentang Kesejahteraan Sosial di Aula kantor Bupati Bener Meriah, Selasa (16/9/2014).
Menurut M Riko, sekitar 20 persen penjara di Takengon dipenuhi oleh kasus kekerasan pada anak.
“Secara keseluruhan ada 60 persen penjara Takengon dihuni oleh kejahatan Bener Meriah, 40 persen dari Takengon. Dan 20 persen itu pelaku kejahatan dan kekerasan pada anak,” ujar M Riko.
Untuk itu, M Riko mempertanyakan peran dinas sosial Bener Meriah, karena dalam beberapa kasus anak korban pelecehan seksual, ketika ditanya keluarga anak tidak dibantu apapun, termasuk konseling.
“Malah keluarga korban melakukan konseling sendiri ke Medan dengan biaya sendiri,” Demikian M Riko Arip.
Acara sosialisasi Qanun tentang Kesejahteraan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Aceh dan dibuka langsung oleh wakil Bupati Bener Meriah Ramli yang dihadiri Narasumber dari tim perumus penyusun Qanun Ichwanul F Serule. (tarina)





