M@PPA: Presiden SBY khianati rakyat Aceh

oleh
Presiden SBY dan Ani Yudhoyono saat mengitari arena PKA 6. (Kha A Zaghlul)

Banda Aceh-LintasGayo.co : Sudah 9 tahun dua belah pihak yang terlibat secara lansung dalam proses perdamaian Aceh (Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia;red) sepertinya menutup mata terhadap agenda-agenda perdamaian yang masih menyimpan sejuta permasalahan. Demikian penilaian Mahasiswa dan Pemuda Peduli Perdamaian Aceh (M@PPA) melalui juru bicaranya Azwar AG dalam siaran pers yang diterima LintasGayo.co, Kamis 14 Agustus 2014.

Untuk mewujudkan pemerintahan Aceh yang bermartabat dalam bingkai perdamaian, menurut M@PPA, seharusnya Pemerintah Republik Indonesia melaksanakan dan menjalankan butir butir MoU Helsinki dan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) secara holistik (menyeluruh).

Namun, kata Azwar, sampai detik ini Pemerintah pusat belum sepenuhnya rela dan ikhlas Aceh damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indikasinya jelas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah 9 tahun tidak mengambil kebijakan yang tegas untuk penyelesaian masalah Aceh secara konkret terhadap kewajiban yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. dan juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai saat ini belum memenuhi janjinya untuk merealisasikan semua regulasi turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Dalam UUPA disebutkan ada sembilan Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Pusat. “Ironisnya sampai detik ini, baru tiga PP dan 2 Perpres yang selesai,” ungkap Azwar.

Hal yang sama, menurut M@PPA, juga terjadi pada implementasi MoU Helsinki. Ada sejumlah poin penting di dalam MoU itu yang belum direalisasikan, yaitu pembentukan Pengadilan HAM (Pasal 2.2), pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (Pasal 3.2.6); dan yang terakhir Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai wujud pemberian rasa keadilan secara nyata terhadap rakyat Aceh yang menjadi korban kebiadaban konflik Aceh secara sistematis.

“Dan bicara KKR Aceh, Qanun yang sudah disepakati oleh DPRA dengan Pemerintah Aceh malah ditolak secara tegas oleh Mendagri. dan Ini membuktikan bahwa Presiden SBY tidak serius menyelesaikan masalah Aceh dan jelas telah mengkhianati rakyat Aceh dengan tidak mengimplementasikan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA,” simpul M@PPA.

Kepercayaan rakyat Aceh terhadap Presiden SBY dengan memberikan suara penuh pada Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2009 sebesar 93 % untuk pasangan SBY dan Boediono di Provinsi Aceh, ibaratnya air susu dibalas dengan tuba oleh Presiden SBY.

M@PPa meminta Presiden SBY untuk segera memberi jawaban yang konkrit untuk penyelesaian masalah rakyat Aceh. Apabila Pemerintah pusat dalam hal ini Presiden SBY melanggar janji dan kewajibannya maka kami meminta kepada Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk membawa permasalahan ini kembali ke dunia international yaitu Uni Eropa sebagai pelopor damai Aceh dan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai wasit perdamaian dunia.

Apabila persoalan Aceh dengan Pemerintah Pusat tidak diselesaikan sampai dengan batas waktu bulan September, M@PPA meminta kepada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh untuk mengambil tindakan tegas yaitu memerintahkan kepada seluruh Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang berasal dari Partai Aceh untuk mundur secara massal dan mendeklarasikan gerakan Referendum (Self Determination) dengan opsi bergabung atau berpisah dengan Republik Indonesia.

“Apabila masalah Aceh tidak diselesaikan oleh Presiden SBY sebelum masa pemerintahannya berakhir. Maka kami Mahasiswa Pemuda Peduli Perdamaian Aceh (M@PPA) meminta kepada seluruh perwakilan M@PPA di daerah dan luar negeri untuk mempersiapkan diri dengan melakukan konsolidasi untuk pergerakan massa secara nasional Aceh dan lobilobi international guna menuntut diadakan Referendum di Aceh,” pungkas Jubir M@PPA, Azwar AG. (SP)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.