Ini dia SKPA dengan dana hibah bermasalah

oleh

Banda Aceh-LintasGayo.co: DINAS Pendidikan Aceh menempati urutan pertama dengan dana hibah tahun 2013 yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp622.458.352.857,00.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan Rp851.517.933.857 miliar dana bantuan hibah dari sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) tahun 2013 yang belum dipertanggungjawabkan. Temuan ini memiliki potensi kerugian negara.

Berdasarkan data yang diperoleh ATJEHPOSTcom, dana hibah di tiap SKPA yang belum dipertanggungjawabkan berjumlah ratusan juta hingga ratusan miliar. Dinas Pendidikan Aceh menempati urutan pertama dengan dana hibah tahun 2013 yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp622.458.352.857,00.

BPK Aceh dalam laporannya memberikan rekomendasi khusus kepada Gubernur Aceh terkait dana hibah ini.

Pertama, mengintruksikan kepala SKPA terkait untuk memberikan peringatan tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban kepada penerima hibah.

Kedua, memerintahkan Inspektur Aceh untuk segera melakukan audit atas penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan social dan hibah tahun 2013 dan melaporkan kepada gubernur untuk ditindaklanjutiu sesuai ketentuan.

Berikut rincian dana hibah yang rawan penyalahgunaannya:

danahibah

sumber:atjehpost.com

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.