Program BPJS Serius atau Tidak?

oleh

Al KudirOleh : Alkudri Temasmiko, SKM*

Pembangunan pada prinsipnya bertujuan untuk memenuhi hak-hak azasi warga masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, termasuk hak azasi manusia untuk kesehatan. Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1 juga menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Maka lahirlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial (bab. II pasal 1 ayat 2), yang mengkedapankan asas kemanusiaan, asas manfat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (bab. III pasal 2), yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarga (bab.III pasal 3).

Pada bab. III pasal 5 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, menyebutkan perlunya dibentuk sebuah undang-undang untuk badan penyelenggaraan jaminan sosial, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, salah satunya adalah BPJS kesehatan.

Sementara BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Adapun manfaat BPJS kesehatan itu sendiri adalah Setiap peserta berhak manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakaisesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. BPJS kesehatan sudah mulai beroperasional pada tanggal 1 januari tahun 2014, kurang lebih program BPJS kesehatan sudah beroperasional 6 bulan.

Bagimana aplikasinya?
Walaupun pelaksanaan program BPJS Kesehatan sudah da berjalan dengan baik dibeberapa daerah atau rumah sakit, tetapi permasalahan pelaksanaan program BPJS kesehatan masih sering terjadi salah satunya seperti yang dimuat media masa sindonews.com yang menyebutkan BPJS Watch menilai, masih banyak kekurangan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, ‎masih banyak permasalahan dalam perjalan BPJS. Menurutnya, keuntungan yang diterima peserta dan permasalahan layanan, menjadi keluhan yang dominan dari peserta kepada BPJS Kesehatan. Walaupun sudah dikeluarkan surat edaran Nomor 31 dan 32 tahun 2014 oleh Menteri Kesehatan (Menkes) guna memperkuat Permenkes Nomor 69, ternyata belum dapat mengurangi permasalahan di lapangan. Masalah lainnya terletak pada pelaksanaan di lapangan. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh PPK I (Puskesmas dan klinik) maupun PPK II (Rumah Sakit)‎.

Masih ditemukan pasien yang harus mencari kamar karena banyak RS yang bilang penuh. Selain itu, banyak pasien yang sudah sekarat harus mencari ruang ICU/ICCU. Seperti kasus seperti yang dialami Pak Nur dipaksa oleh sebuah RS di Jambi untuk mencari darah sendiri sebelum besoknya dioperasi. Dan masih seringnya terjadi antrian yang lama dan pelayan yang tidak baik yang diberikan kepada peserta BPJS kesehatan. (http://nasional.sindonews.com/read/838128/15/pelaksanaan-bpjs-kesehatan-dinilai-masih-minus).

Padahal program BPJS kesehatan secara pengertian dan tujuan sangat terpapar begitu ideal, kata demi kata terkonsep dengan idial mulai dari payung hukum sampai dengan tiori pelaksanaan, tetapi kenyataan di lapangan pelaksanaan BPJS kesehatan sangat jauh dari konsep yang idial, hal ini perumpamaan “jauh pagang dari api” ini semua terlihat dari permasalahan-permasalahan yang di temukan di lapangan salah satu seperti paparan diatas. Sehingga hal ini bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada, sehingga hal tidak menutup kemungkinan timbullah suatu pertanyaan “serius atau tidakkah” menjalankan program BPJS kesehatan, kalau ada keseriusan maka hal ini semua perlu diperbaiki.

Bagaimana solusinya?
Sebelum berbicara solusi pertanyaannya adalah “serius atau tidak” “niat atau tidak” bukan “bisa atau tidak bisa”. Kalau jawabannya tidak serius/niat ditambah lagi tidak bisa maka akan gagallah program BPJS yang idial ini secara konsep.  Kalau jawabannya serius dan ada niat maka yang tidak bisa akan bisa semua persoalan akan selesai, solusi sederhnanya adalah sebagai berikut:

  • Ada kemuan dan niat untuk memperbaiki kesalahan
  • Laksanakan pelayanan program BPJS sesuai dengan tupoksinya
  • Lakukan penerimaan karyawan BPJS yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan lakukan training.
  • Jangan menerima karyawan BPJS yang perokok
  • Optimalisasi sosialisasi program BPJS kesehatan secara koprehensip.
  • Memperbanyak kelompok pengawasan pelayanan program BPJS dan
  • Menciptakan sistem administrasi yang mudah dan tidak membingungkan peserta BPJS.
  • Menciptakatan mitra kerja dengan baik dan melakukan menejemen keuangan yang transparasi.

Dengan adanya niat dan komitmen yang serius untuk pelaksanaan program BPJS sesuai dengan tupoksinya maka diharapkan program BPJS dapat berjalan dengan baik dengan konsep dan payung hukumnya yang sangat idial.

*Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat FKK UMJ asal Aceh Tengah

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.