Terkendala SKK Bupati, Jaksa Blangkejeren belum bisa usut dana TKI dan BPOP

oleh
Kasi Datun Kejaksaan negeri Blangkejeren, Razesh SH.
Kasi Datun Kejaksaan negeri Blangkejeren, Razesh SH.

Blangkejeren-LintasGayo.co : Pihak Kejaksaan Negeri Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues kesulitan dalam penanganan dana Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) yang di ambil oleh 20 Anggota DPRK Gayo Lues pada tahun 2006 silam, kesulitan itu karena belum keluarnya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati setempat.

Sebelumnya, 20 anggota DPRK Gayo Lues mengambil dana TKI yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.512.000.000,- yang belum dikembalikan saat itu mencapai Rp 642.600.000,- sedangkan total dana BPOP Rp 312.000.000, dana yang belum dikembalikan mencapai Rp 132.804.000,-.

Kajari Blangkejeren, M.Husein Admaja SH melalui Kasi Datun Razesh SH kepada LintasGayo.co, Jum’at (30/5) mengatakan, dana TKI dan BPOP yang di ambil oleh 20 Anggota DPRK Gayo Lues masih belum sepenuhnya dilunasi, hanya saja ada sebagian anggota dan mantan anggota DPRK yang sudah mengembalikanya.

“Dari hasil konfirmasi saya dengan Sekretaris Dewan, ada beberapa orang yang sudah mengembalikan dana TKI dan BPOP, seperti H Amru yang sudah melunasi BPOP, dan dana TKI sudah dibayar Rp 10 Juta, Bahrun sudah mengembalikan Rp 1 juta dana BPOP dan DanaTKI Rp 1 Juta, H Rauh sudah mengembalikan Rp 10 Juta dana TKI, Khairul Abdi sudah mengembalikan Rp 1 Juta dana TKI, Gunmas mengembalikan Rp 1 Juta dana TKI, dan Sudirman mengembalikan Rp 10 Juta dana TKI,” rinci Razesh.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Permendagri No 21 Tahun 2007, dana tersebut wajib dikembalikan anggota DPRK yang mengambil dana TKI dan BPOP tersebut, dan ke 20 anggota Dewan yang mengambil dana BPOP itu adalah H.Bahcrin Porang, H M.Amru, dan Drs.H Maat Husen, dan yang mengambil dana TKI senilai Rp 1,512 Milyar itu adalah H.Bahcrin Porang, H.M Amru, Drs Maat Husin, H Rabusah, Ali Husin, Said Sani, Abd.Wahap, Drs Khairul Abdi, M Yusuf HS, Drs Sudirman, Tgk Iskandar SH, H Rajudin, M. Kasim Seh Saman, Gunmas S Pd, Sayifullah, Rustam ST, H M. Rauh SE, ABD Aziz, dan Ibrahim S HUT.

“Kita belum bisa melakukan proses lebih lanjut sebelum ada SKK dari Bupati, tetapi kata kata Kasi Penagihan hutang piutang Dinas Penggelola Keuangan Daerah (DPKD), Minggu depan ini akan ditandatanggani Bupati, dan Bupati juga menyambut baik penaganan ini,” katanya.

Setelah ada SKK tersebut, 20 anggota DPRK Gayo Lues yang terlibat mengambil dana TKI dan BPOP akan dipangil satu persatu ke kantor Kejaksaan. Pungkas Kasi Datun Razesh SH. (Anuar Syahadat)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.