Miliki Sabu 0,6 gram warga Kota Panjang dibekuk

oleh
Tersangka pemilik sabu 0,6 Gram di apit dua orang anggota Sat Narkoba Polres Gayo Lues yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu. (ist)
Tersangka pemilik sabu 0,6 Gram di apit dua orang anggota Sat Narkoba Polres Gayo Lues yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu. (ist)

Blangkejeren-LintasGayo.co : Aparat kepolisian Kabupaten Gayo Lues mengamankan warga Desa Ulun Tanoh Kecamatan Kota Panjang karena memiliki barang haram sabu yang terungkap setelah salah satu anggota Sat Narkoba mencoba menyamar sebagai pembeli paket sabu dari tersangka.

Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Narkoba Polres Gayo Lues Iptu Agam. S, Jum’at (23/5) yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut. Tersangka dengan inisial SS (24) saat dibekuk tidak bisa berkutik karena barang bukti sabu berada ditangannya.

“Tersangka SS memiliki empat paket sabu dengan berat timbang 0,6 gram, barang bukti sudah kita amankan di Polres Gayo Lues untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Begitu juga dengan tersangka. Saat ini sedang kita kembangkan kasusnya, dari mana diperoleh barangnya,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan, kata Iptu Agam, salah satu anggotanya menyamar sebagai pengguna dan mau membeli paket sabu tersebut, setelah disepakati tempat pertemuanya, anggota Sat Narkoba langsung menciduk tersangka di desa Ulun Tanoh.

“Kronologis penangkapan dengan cara under cover buy (pembelian dengan terselubung oleh angota Satresnarkoba). Si tersangka tidak tau kalau anggota kita sedang menyamar sebagai pembeli, dan kalau tidak seperti itu, kita agak kesulitan melakukan penangkapan pengedar maupun pengguna sabu-sabu di Kabupaten Gayo Lues,” terangya. (Anuar Syahadat)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.