Penahanan 2 TSK Tipikor Tribun Seribu Bukit dipindahkan ke Banda Aceh

oleh
Atap Stadion Bola Seribu Bukit amblas terlipat dua dari depan ke belakang akibat di terpa angin dan hujan badai kemaren sore melanda Gayo Lues. (LGco-Nuar)
Atap Stadion Bola Seribu Bukit amblas terlipat dua dari depan ke belakang akibat di terpa angin dan hujan badai kemaren sore melanda Gayo Lues. (LGco-Nuar)

Blangkejeren-LintasGayo.co : Pihak Kejaksaan Negeri Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues mengantar dua orang tersangka kasus korupsi Tribun Seribu Bukit yang merugikan negara hingga Rp 500 Juta lebih, kedua tersangka tersebut adalah SYT yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pemuda dan Olah Raga, dan SYD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyewa PT Mahara Rp.70 juta.

Kedua tersangka (TSK) tersebut ditahan oleh pihak Kejaksaan setelah hasil audit dari BPK diturunkan ke Gayo Lues yang menerangkan bahwa akibat pengerjaan proyek tersebut Negara dirugikan, berdasarkan hal itu, pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan dan langsung menahan kedua tersangka sekitar 2 bulan yang lalu.

Sebelum diberangkatkan ke Banda Aceh, kedua TSK kasus Tribun ditahan oleh Kejaksaan dengan cara menitipkan di Rumah Tahanan Blangkejeren, SYT dan SYD pertama ditahan oleh penyidik Kejaksaan yang kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari Blangkejeren M. Husein Admaja melalui Kasi Datun Rajesh SH yang dihubungi ke Hpnya Selasa malam (22/4) mengatakan sedang dalam perjalanan menuju Banda Aceh, dan pada Rabu (23/4) sudah sampai di Banda Aceh untuk menyerahkan keduanya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Selama sidang berlangsung, TSK Kasus Tribun Seribu Bukit akan ditahan di Banda Aceh untk memudahkan proses yang akan berlangsung, baru semua saksi dalam kasus tersebut juga akan dipanggil jika nantinya diminta oleh Hakim Tipikor.

Selain itu, bangunan Tribun yang dikerjakan oleh PT Mahara dengan total anggaran Rp4,4 Milyar itu sudah mengalami rusak, bagian lantainya mengalami retak-retak dan atapnya tergulung atau rusak berat akibat di terpa hujan dan anggin kencang, pekerjaan itu dinilai tidak sesui ketahanan seperti yang diharapkan masyarakat. (Anuar Syahadat)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.