
Blangkejeren-LintasGayo.co: Pengawas Pemilu di Kabupaten Gayo Lues menemukan Tujuh Pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tertentu saat proses Pemilu berlangsung, walau sebagian diantaranya pelanggaran langsung dipeperbaiki untuk menghindari hal-hal yang tidak di ingginkan.
Divisi penaganan pelanggaran Pemilu Panwaslu Gayo Lues Ali Nurdin S.kom mengatakan, temuan Panwaslu Gayo Lues dilapangan tidak langsung ditindak, namun langsung meminta masayarakat untuk melakukan perbaikan.
Pelanggaran yang didapat antara lain seperti mendahulukan rekap suara anggota DPRK Gayo Lues, sedangkan dalam peraturannya harus di utamakan perekapan anggota DPR RI berlanjut ke DPD, DPR Provinsi dan DPRK. Sebagian temuan tersebut langsung di tindak dengan cara pencegahan.
“Ada juga melakukan Pleno tanpa rekapitulasi, Kampanye di tempat Ibadah Bustanusalam, persaratan dan Administrasi pencalonan serta beberapa yang lain, tetapi kalau masih bisa kita cegah, kita meminta untuk diperbaiki,” kata Ali Nurdin S, Sabtu (19/4) di depan gedung DPRK Gayo Lues.
Sedangkan pelanggaran berat yang ditemukan Panwaslu Gayo Lues adalah tertangkap tanggan kasus politik uang, kasus tersebut tidak bisa ditindak lanjuti akibat jangka waktu yang diberikan terlalu pendek, sehingga saat di telusuri dan pencarian bukti-bukti sudah mengalami kadaluarsa.
“Yang melakukan politik uang adalah Samin Aman Kasim warga Dusun Tukik, Desa Sanggir, Kecamatan Dabun Gelang, barang bukti yang kita temukan berupa Uang tunai Rp300 Ribu, tetapi kita sangat terkendala dengan jangka waktu yang diberikan” terangya.
Panwaslu hanya diberi waktu Lima hari untuk menangani kasus tersebut, namun saksi kunci tidak mau memenuhi undangan, akhirnya panwaslu kehabisan waktu untuk melakukan penagananya.
“tetapi jika ada pelanggaran yang ditemukan masyarakat, kita masih bisa menindaklanjutinya,” katanya. (Anuar Syahadat)