Setelah KPU banding, beredar isu, beberapa PPK dan PPS Aceh Tengah mengundurkan diri

oleh

surat_bandingTakengon-LintasGayo.co: Partai Peserta Pemilu dan sebagian besar Calon Legislatif Aceh Tengah resah dengan hasil  pemilu nanti untuk Aceh Tengah setelah ada proses hukum banding dari KPU Pusat terkait hasil putusan PTUN Jakarta yang membatalkan surat keputusan KPU No. 706.

“Setelah KPU melakukan banding, bagaimana nanti nasib hasil pemilu nanti,” kata sumber LintasGayo yang tidak mau namanya disebut.

LintasGayo.co juga mendapat informasi apabila KIP Provinsi telah memberi kabar  kepada tim pengacara 22 anggota partai Penggugat bahwa beberapa anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan telah mengajukan surat pemunduran diri karena banding KPU Pusat.

“Kami belum mendengar kabar ada pemunduran diri PPK dan PPS,” kata salah seorang komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi ketika dihubungi LintasGayo.co di Banda Aceh, Sabtu sore (28/3/2014).

Namun begitu, kata Hendra, pihaknya akan mencari informasi tentang pemunduran diri tersebut. “Kami akan cari infonya, tapi saya pikir tidak ada yang mundur,”ujar Hendra. (tarina)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.