Takengon-LintasGayo.co: Partai Peserta Pemilu dan sebagian besar Calon Legislatif Aceh Tengah resah dengan hasil pemilu nanti untuk Aceh Tengah setelah ada proses hukum banding dari KPU Pusat terkait hasil putusan PTUN Jakarta yang membatalkan surat keputusan KPU No. 706.
“Setelah KPU melakukan banding, bagaimana nanti nasib hasil pemilu nanti,” kata sumber LintasGayo yang tidak mau namanya disebut.
LintasGayo.co juga mendapat informasi apabila KIP Provinsi telah memberi kabar kepada tim pengacara 22 anggota partai Penggugat bahwa beberapa anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan telah mengajukan surat pemunduran diri karena banding KPU Pusat.
“Kami belum mendengar kabar ada pemunduran diri PPK dan PPS,” kata salah seorang komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi ketika dihubungi LintasGayo.co di Banda Aceh, Sabtu sore (28/3/2014).
Namun begitu, kata Hendra, pihaknya akan mencari informasi tentang pemunduran diri tersebut. “Kami akan cari infonya, tapi saya pikir tidak ada yang mundur,”ujar Hendra. (tarina)






