Tindak lanjut pelanggaran Pemilu di Bener Meriah masih nihil

oleh

Redelong-LintasGayo.co :  Sejak dibukanya kran pendaftaran Calon Legislatif 9Caleg) dari seluruh partai peserta Pemilu di Bener Meriah hingga saat ini belum ada satu kasus pelanggaran pemilu pun dapat ditindaklanjuti.

Hal tersebut dikarenakan laporan kasus  pelanggaran maupun temuan tidak cukup bukti persyaratan untuk dilanjutkan perkaranya. Demikian diungkapkan ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bener Meriah Rosmanila, SH kepada LintasGayo.co, diruang kerjanya, Serule Kayu Redelong, Kamis (27/03/14).

Menurut Rosmanila, sejak digulirkannya pelaksanaan tahapan Pemilu hingga jelang berakhirnya Kampanye Terbuka, telah ada delapan kasus yang ditangani oleh pihak Panwas Kabupaten, namun semua laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak cukup syarat formil atau materiil dari kasus pelanggaran tersebut.

Dari delapan kasus tersebut enam kasus merupakan laporan dari masyarakat selebihnya temuan dari pihak Panwas. Adapun kasus yang dimaksudkan telah diterima oleh Panwaslu namun tidak lengkap bukti antara lain laporan pengrusakan atribut partai, pencemaran nama baik dan pelanggara administrasi.
“Kita tidak dapat menindaklanjutinya karena tidak lengkap bukti maupun saksi serta syarat lainnya sebagaimana yang dimaksud oleh peraturan KPU/KIP,” jelas Rosmanila yang didampingi oleh dua anggota Panwas lainnya Amrin Dayantari, S.Pdi dan Suhada, SH.

Disebutkan Rosmanila, agar laporan masyarakat maupun temuan Panwas dari jajarannya dapat ditindak lanjuti, maka diharapkan laporan harus dilengkapi secara formil dan materiel seperti barang bukti, saksi maupun terlapor, berikut dengan waktu kejadian maupun tempatnya terjadi pelanggaran, dengan batas waktu pelaporan tujuh hari setelah kejadian bila lebih dari waktu yang ditentukan maka kasus tersebut tidak dapat diproses karena ketentuan aturan, jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panwas juga mengatakan bahwa siapapun yang melaporkan tindak pelanggaran Pemilu akan dilindungi secara hukum, sesuai dengan MoU antara pihak POLRI, Kejaksaan RI dan Bawaslu Pusat. (Man)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.