
Takengon-LintasGayo.co : Ketua Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh Tengah, Ibnu Sakdan alias Sapu Arang mengingatkan para pihak yang terkait dengan kisruh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusata segera menuntaskannya.
“Apapun masalahnya, KIP Aceh Tengah harus ada, KPU harus segera tanggapi persoalan ini menyusul putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red) yang membatalkan keanggotaan KIP daerah ini. Jangan biarkan berlarut-larut,” kata Sapu Arang di Takengon, Minggu 16 maret 2014.
Dia menegaskan, demi kedamaian penyelenggaraan tahapan Pemilu, putusan hukum harus dita’ati dan siapa yang melanggarnya harus menerima akibatnya.
“Peserta Pemilu di daerah ini sudah berikrar untuk Pemilu damai, tapi jangan justru jajaran penyelenggara bikin para pemain merasa galau. Segera selesaikan persoalan KIP,” tandas Sapu Arang.
Seperti diberitakan media ini, PTUN Jakarta telah putuskan pembatalan Surat Keputusan (SK) nomor 706/Kpts/KPU/2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KIP Aceh Tengah, tanggal 12 September 2013. (Kha A Zaghlul)