Begini kekuatan putusan PTUN terkait komisioner KIP Aceh Tengah

oleh

putusanptunBanda Aceh-LintasGayo.co: Putusan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ternyata berbeda dengan putusan hukum pidana atau perdata yang membutuhkan eksekusi. Dalam putusan PTUN kalau sudah diputuskan pihak terkait wajib mematuhi isi keputusan tersebut.

Hal itu disampaikan salah seorang kuasa hukum 22 penggugat yang tidak mau disebut namanya terkait pembatalan Surat keputusan KPU No. 706 kepada LintasGayo.co di Banda Aceh, Minggu (16/3/2014).

Dijelaskannya, sebenarnya putusan PTUN itu merupakan petunjuk yang tegas bahwa aturan hukum selalu dipedomanidan tidak bisa ditutup-tutupi dengan kepentingan.

“Itu bisa dilihat dari putusan hakim PTUN,” katanya.

Hakim PTUN dalam keputusannya membacakan bahwa seluruh proses penjaringan dan penyaringan calon KIP Aceh Tengah periode 2013-2018 cacat yuridis, maka dari itu menyebabkan SK KPU No.706 yang didasarkan dari prosedur tim independen yang sejak semula cacat substansi, dengan demikian segala akibat hukum yang timbul oleh keputusan itu dianggap tidak pernah ada.

“Jadi putusan PTUN memang beda dengan putusan hukum pidana atau perdata yang perlu eksekusi,” ujarnya.

Sementara, katanya, kalau ada banding maka hasil pemilu produk KIP Aceh Tengah batal demi hukum. Jadi kalau KIP sekarang melaksanakan tahapan pemilu, itu semakin menakutkan, karena gugatan akan muncul dari kandidat yang terpilih, dan tidak tertutup kemungkinan kandidat yang kalah juga menuntut.

“Ini sangat menakutkan kalau terjadi,” demikian ucapnya. (tarina)

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.