Jakarta-LintasGayo.co: Bupati Aceh Tengah Ir Nasaruddin mengatakan dirinya telah siap melantik komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah pada Sabtu 22 Pebruari 2013 ditakengon. Pelantikan dilakukan setelah ada perubahan kekeliruan pada SK KPU No 706/KPTS/KPU/Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah.
“Jangan ada kesan saya tidak mau melantik, tetapi tolong difahami memang karena SK KPU yang keliru,” kata Pak Nas saat dihubungi LintasGayo.co, via seluler Rabu (19/22014) siang.
KPU menerbitkan SK Perubahan No.247 soal perubahan SK 706.Perubahan tersebut dilakukan kemarin, Selasa, di Jakarta. Selain itu ada kesepakatan pelantikan setelah adanya pertemuan antara Bupati Aceh ,wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mendagri, dan KPU Pusat.
“Jadi atas perubahan SK tersebut tidak ada masalah lagi, Insya Allah hari sabtu di lantik,” Lanjut Pak Nas.
Dengan perubahan SK tersebut Bupati Nasaruddin berharap semua pihak di Aceh Tengah menghilangkan kesan seolah-olah dirinya tidak mau melantik. (tarina)