Jakarta-LintasGayo.co: Kuasa hukum penggugat dari kantor pengacara Alwin Desry,SH and Partner menyebutkan, sikap hati-hati bupati Aceh Tengah Nasaruddin yang tidak melantik ketua komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah sudah sangat tepat .
“Sikap hati-hati bupati sudah sangat tepat,” kata Gatot Rusbal,SH, pengacara 22 penggugat yang menilai proses rekruitmen anggota KIP Aceh Tengah telah melanggar pasal 2 tentang asas-asas pemilu saat dihubungi LintasGayo.co via seluler di Jakarta, Kamis (30/1/14).
Menurut Gatot, pernyataan KIP Aceh yang akan mengirimkan surat untuk meminta penundaan pemilu adalah sikap yang keliru dan arogansi, karena apabila KIP kosong bisa diisi oleh KIP setingkat diatasnya.
“Tidak bisa pemilu ditunda, karena masih ada KIP diatas setingkatnya,yaitu KIP Aceh,” katanya.
Sebelumnya seperti dilansir media ini, kemarin, ketua Komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi meminta bupati segera melantik ketua KIP Aceh Tengah, apabila tetap ditunda maka pihaknya akan mengirimkan surat penundaan pemilu di Aceh Tengah dan Nagan Raya.(BACA:Kuasa Hukum Penggugat: Gubernur tidak bisa melantik KIP Aceh Tengah) dan (BACA: KIP Aceh akan ajukan surat penundaan pemilu Aceh Tengah, bila bupati tidak segera lantik KIP terpilih)
Saat ini penggugat menyerahkan kasus hukumnya kepada Alwin Desry,SH & Associates yang terdiri dari Alwin Desry,SH, Iskandar,SH, La Alimansur,SH, Gatot Rusbal,SH, HJ. Hamidah SH,MH, Dahlan Rengifuryaan,SH,Tam Abdi Muzaputra,SH, Hafsah,SH. (tarina)







