
Banda Aceh-LintasGayo.co : Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh meminta bupati Aceh Tengah segera melantik ketua komisioner KIP Aceh Tengah terpilih, karena apabila bupati tidak juga melantik, maka KIP Aceh akan mengajukan penundaan pemilu di dua kabupaten (Aceh Tengah dan Nagan Raya).
“Pada satu titik nanti kalau bupati tidak mau melantik, maka KIP Aceh akan ajukan penundaan pemilu di 2 kabupaten tersebut,” kata Ketua Komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi,S.SiT kepada LintasGayo.co, Rabu (29/1/14) di Banda Aceh.
Namun begitu, kata Hendra, KIP Aceh berharap ada niat baik dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik itu.
“KIP Aceh sudah sarankan agar ketua terpilih dilantik saja dulu, nanti apabila ada putusan hukum dari PTUN, maka silakan mengikuti proses hukum itu,” ujar Hendra.
Hendra menjelaskan, KIP Aceh akan terus membangun komunikasi untuk penyelesaian kisruh tersebut, termasuk akan bertemu Bupati Aceh Tengah dan bupati Nagan Raya. (tarina)