Jakarta-LintasGayo.co: Tim pengacara penggugat kisruh Komite Independen Pemilu Aceh Tengah meminta kepada gubernur Aceh untuk tidak gegabah melantik KIP Aceh Tengah karena dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
“Semua prosedur hukumnya sudah ada dalam UU No.11/2006 tentang pembentukan Provinsi Aceh  dan Qanun No.7 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu,” kata Tim pengacara penggugat Alwien Desry SH kepada LintasGayo.co jelan sidang ke-4 kisruh KIP Aceh Tengah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (28/1/14) di Jakarta.
Pada sidang ke-4 kali ini merupakan masa perbaikan seluruh berkas yang belum lengkap, karena baru pada selasa depan pengadilan menggelar sidang terbuka,
Sebelumnya Anggota DPR Aceh dari komisi A Abdullah Saleh menyebutkan prinsipnya bupati hanya meresmikan saja. Bupati tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab dengan proses rekrutmen dan pengangkatan karena yang merekrut KIP adalah adalah DPRK. Sedangkan yang mengangkat dan menerbitkan SK KPU Pusat dan untuk gaji dan anggaran KIP juga dari APBN, melalui KPU Pusat. (BACA: DPR Aceh: Pelantikan KIP Aceh Tengah dan Nagan Raya Bisa Diambil Alih Gubernur)
“Tapi ini bukan soal Anggaran KIP tetapi lebih ke masalah hukum,” Ujar Gatot Rusbal,SH, kuasa hukum penggugat yang hadir bersama Alwin Desry, SH di PTUN Jakarta.
Kuasa hukum penggugat juga telah menyurati bupati Aceh Tengah Nasaruddin untuk menangguhkan pelantikan KIP Aceh Tengah karena dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Penggugat Kisruh KIP Aceh Tengah terdiri dari oleh 22 orang, Mereka menilai proses rekruitmen anggota KIP Aceh Tengah telah melanggar pasal 2 tentang asas-asas pemilu.
Saat ini penggugat menyerahkan kasusnya pada kuasa hukum Alwin Desry,SH & Associates yang terdiri dari Alwin Desry,SH, Iskandar,SH, La Alimansur,SH, Gatot Rusbal,SH, HJ. Hamidah SH,MH, Dahlan Rengifuryaan,SH,Tam Abdi Muzaputra,SH, Hafsah,SH. (tarina)





