Banda Aceh-LintasGayo.co: Walau Pemilu Legislatif tinggal beberapa waktu, namun Bupati Aceh Tengah dan Nagan Raya belum juga melantik pengurus Komisi Independen Pemilihan (KIP) daerah itu. Alasan tidak dilantik lantaran ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sudah menyampaikan hal ini ke Gubernur untuk mencari solusi, danĀ sampai sekarang masihdiupayakan agar Bupati setempat mau melantik,” kata anggota komisi A DPR Aceh Abdullah Saleh, Minggu (26/1/14) di Banda Aceh.
Menurut Abdullah Saleh, persoalan ini harus diselesaikan mengingat pentingnya keberadaan KIP sebagai penyelenggara Pemilu.
Untuk itu, katanya, agar pengurus KIP dilantik dulu didaerah masing-masing, jika nanti ada keputusan hukum lain tersangkut perkara yang ada di PTUN, itu bisa dirubah. “Kan bisa dirubah lagi, disesuaikan dengan putusan PTUN, dan ini juga harus melalui SK baru KPU Pusat,” jelas Abdullah Saleh.
Jadi, kata Abdullah Saleh, prinsipnya bupati hanya meresmikan saja. Bupati tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab dengan proses rekrutmen dan pengangkatan karena yang merekrut KIP adalah adalah DPRK. Sedangkan yang mengangkat dan menerbitkan SK KPU Pusat dan untuk gaji dan anggaran KIP juga dari APBN, melalui KPU Pusat.
Kalau masih juga terkendala persoalan ini, ada kemungkinan akan dibicarakan dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan pengambilalihan pelantikan oleh Gubernur.(bhc/sul).
sumber: BERITA hukum