“Saya sangat mengahargai wewenang atau atributip Bupati selaku pihak yang berhak melantik Anggota KIP, terlepas dari adanya oknum anggota KIP terpilih bermasalah, jika belum dilantik bagaimana proses hukum akan dijalankan, contohnya ada bupati terpilih yang dilantik dalam penjara, kemudian karena bersalah maka dijobloskan lagi,” ucap Ridwan.
Disebutkan Ridwan bahwa dalam penentuan anggota KIP ada tiga lembaga yang memiliki kewenangan diantaranya DPRK; KPU Pusat dan Bupati, masing -masing memiliki hak atributip sehingga ketiganya saling menghormati atributipnya masing-masing, jelas ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, SH, disela-sela waktu rehatnya pada acara sosialisasi pendidikan pemilu tahun 2014, terhadap pemilih pemula, tokoh masyarakat yang berlangsung di Hotel Linge Land Takengon, Jum’at (20/12/13