KIP Aceh harapkan Bupati segera Lantik anggota KIP Aceh Tengah

oleh
Takengon-LintasGayo,co : Demi kelancaran tahapan pesta demokrasi di Aceh Tengah; apalagi waktu pencoblosan telah dekat yakni 9 April 2014 mendatang, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi,SH mengharapkan Bupati Aceh Tengah dengan kewewengannya ( atributip) segera melantik anggota KIP daerah setempat yang telah di SK-Kan oleh KPU Pusat.

“Saya sangat mengahargai wewenang atau atributip Bupati selaku pihak yang berhak melantik Anggota KIP, terlepas dari adanya oknum anggota KIP terpilih bermasalah, jika belum dilantik bagaimana proses hukum akan dijalankan, contohnya ada bupati terpilih yang dilantik dalam penjara, kemudian karena bersalah maka dijobloskan lagi,” ucap Ridwan.

Disebutkan Ridwan bahwa dalam penentuan anggota KIP ada tiga lembaga yang memiliki kewenangan diantaranya DPRK; KPU Pusat dan Bupati, masing -masing memiliki hak atributip sehingga ketiganya saling menghormati atributipnya masing-masing, jelas ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, SH, disela-sela waktu rehatnya pada acara sosialisasi pendidikan pemilu tahun 2014, terhadap pemilih pemula, tokoh masyarakat yang berlangsung di Hotel Linge Land Takengon, Jum’at (20/12/13

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.