Jakarta – LintasGayo.co : Pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan diserahkan ke daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota, sebut Kusmanadji selaku direktur STAN, ketika menyampaikan sambutan direktur STAN dalam upacara wisuda lulusan Diploma I STAN pada Rabu (20/11/2013) di Kampus STAN Bintaro.
Hal senada juga di terangkan oleh Mude Angkasa, seorang alumni STAN yang ikut diwisuda pada kesempatan tersebut. Mude menjelaskan bahwa PBB-P2 akan diserahkan ke daerah pengelolaannya seperti halnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah terlebih dahulu dialihkan kedaerah.
Lebih lanjut Mude menjelaskan, hal tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan penerapan desentralisasi dan penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undan-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menindak lanjuti program otonomi daerah dan penguatan pendapatan negara di sektor pajak, pemerintah pusat melalui Ditjen. Pajak Kementerian Keuangan RI, bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), menyelenggarakan program penyiapan sumberdaya manusia dibidang pengelolaan pajak bagi daerah melalui program pendidikan keahlian tingkat D-I Kebendaharaan Negara (KN) konsentrasi Keuangan Daerah, D-I Pajak konsentrasi Penilai PBB-P2, dan D-I Pajak konsentrasi Operator Console (OC) PBB-P2.
Dalam pelaksanaan pengelolaan PBB-P2 Direktur STAN, Kusmanadji berpesan kepada seluruh lulusan agar segera kembali ke daerah masing-masing untuk melaksanakan tugas pengelolaan PBB-P2 di daerah masing-masing, dan diharapkan agar para lulusan yang telah dipersiapkan untuk tenaga ahli dibidang pengelolaan pajak ini selalu meningkatkan keahlian dan profesionalisme melalui pendidikan lebih lanjut baik melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun melalui kursus atau diklat teknis mengenai pengelolaan pajak.
(MA)