Takengon – LintasGayo : Biro bantuan Hukum Sentral Keadilan (BBH-SK) siap mendampingi masyarakat Belangkolak 1 yang akan menggiring bupati Aceh Tengah Nasaruddin terkait pemekaran desa wilayah itu yang dianggap tidak adil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“BBH-SK siap mendampingi masyarakat Belangkolak I,” kata Dewan pembina BBH-SK Sabela Gayo, SH yang dihubungi LINTASGAYO.co di Kuala Simpang, Aceh Timur, Jum’at 2 Agustus 2013.
Menurut Sabela, setiappemekaran satu desa, kelurahan, atau kecamatan itu tidak mudah, karena setiap ada pemekaran harus dengan satu Qanun, atau qanun bisa digabungkan untuk beberapa desa sekaligus.
“Biaya membahas Qanun dibebankan APBK,” ujar Sabela Gayo.
Dikatakannya kesulitan pemekaran selain prosedur dan tahapannya, Departemen dalam negeri juga sudah menghentikan pemekaran desa dan Kelurahan sejak 13 Januari 2012, sementara kecamatan sejak 1 Agustus 2012.
Sebelumnya melalui media ini masyarakat Belangkolak 1 menyatakan akan PTUN-kan bupati Aceh Tengah Nasaruddin karena telah memekarkan wilayah itu menjadi dua desa dengan Belangkolak Asli tanpa sepengetahuan masyarakat, Apalagi tapal batas kedua desa tidak jelas.
Sementara Reje Kampung Belangkolaq Asli Wien Satria Agustino kepada media online LINTASGAYO.co mengatakan kalau pemekaran dan tapal batas kedua desa sudah sesuai proposal yang mereka ajukan dan menjadi bahan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengesahan Bupati Aceh Tengah. Jika belakangan ada yang keberatan, kita serahkan kepada Bupati untuk menyelesaikannya.(tarina)