Takengon – LintasGayo : Persoalan tapal batas kampung Belang Kolak Asli dan Belang Kolak I Takengon tampaknya akan berbuntut panjang.
Pasalnya, warga Belang Kolak 1 Kabupaten Aceh Tengah telah bersepakat akan memperkarakan Bupati Aceh Tengah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemekaran kedua kampung tersebut.
“Pemekaran itu dianggap menyalahi aturan karena tanpa sepengetahuan masyarakat dan Reje utama kampung itu, kami tahunya desa kami tiba-tiba sudah mekar,” kata Sekretaris kampung Belangkolak 1, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah kepada media ini, Selasa dini hari 30 Juli 2013.
Para tokoh masyarakat kampung Belang Kolak 1 bersepakat setelah menggelar rapat dengan masyarakat dan kepala dusun terkait tapal batas kawasan pemekaran antara Belang Kolaq 1 yang sebelumnya desa induk dengan Belang Kolak Asli. Apabila tidak segera diselesaikan.
“Masyarakat sudah sepakat kalau tidak diselesaikan, akan mem-PTUN-kan bupati,” ungkap Syukurdi.
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat kampung Belang Kolak I Kecamatan Bebesen mempertanyakan surat edaran Reje Kampung Belang Kolak Asli yang telah memperluas wilayah kewenangannya sampai ke wilayah milik Blang Kolak I, Takengon, Aceh Tengah.Dan persoalan ini sudah disampaikan kepada Camat setempat.(tarina)