Penampong Kuyu dan Peramalan ; Perlengkapan Munginte (Meminang) dalam Adat Gayo

oleh

Oleh : Turham AG*

Penampong kuyu atau peramalan merupakan perlengkapan yang dibawa saat munginte (meminang), dikatakan penampong kuyu karena perlengkapan meminang tersebut sebagai tanda atau isyarat bahwa anak gadis masih dalam pinangan dan tidak dibenarkan menerima pinangan pihak lain sebelum ada keputusan dengan keluarga yang sedang meminang. sementara peramalan adalah isi perlengkapan meminang itu sebagai bahan pikiran bagi keluarga perempuan tentang diterima atau ditolaknya pinangan.

Adapun isi penampong kuyu dan peramalan beserta makna masing-masing seperti berikut ini:

1. Oros Senare atau beras satu bambu (2 liter) yang dimasukan ke dalam tape becucuk (sumpit anyaman kecil yang dirajut) dengan istilah senare opat kal, seneta roa jengkal dengan maksud tercapai yang dituju dan menunjukkan kepastian.

2. Tenaroh korek sara (Telor ayam satu butir) yang melambangkan:
a. Kuning telor adalah orang penting dengan amal tidur, yaitu bermusyawarah satu keluarga untuk melakukan penyelidikan terhadap calon inen mayak, agar nantinya bila terjadi permasalahan tentang pernikahan dimaksud, sebagai orang penting dalam keluarga tidak saling menyalahkan.
b. Putih telor disebut juga nipi jege yaitu bertanya kepada orang lain tentang calon pengantin yang diharapkan
c. Ruang dalam telor mengisyaratkan pertanyaan, apakah diterima atau ditolak lamaran yang disampaikan.

3. Pinang tiga buah, yaitu merupakan doa dan harapan yang sering disebut dengan istilah tulu genap opat ganjil (tiga cukup, empat aneh) ibarat keliliken (tungku) tiga kaki cukup, kendati pendek yang satu tetapi kuali tidak goyang dan jatuh. Malah keliliken yang berkaki empat dirasa aneh karena walau bagaimana pun pasti goyang dan dapat mengakibatkan kuali jatuh.

4. Jarum bertelinting (jarum dengan benang disangkutkan dipangkalnya dan ditusukan pada kunyit) yang melambangkan:
a. Jarum sebagai pembawa jalan yang diikuti benang, yang diistilahkan dengan nge lulus jarum nge lulus keri
b. Jarum yang ditusuk pada kunyit merupakan do’a dan harapan, yaitu bila kunyit mengenai benang maka warna kunyit akan lengket pada benang dan tidak dapat dihilangkan demikian juga dengan hubungan yang akan dijalin dalam munginte diharapkan dapat dilanjutkan.

5. Sirih lima daun satu dilepit dan tujuh daun satu lepit. Ini melambangkan ketike silime terwaktu sipitu maksudnya adalah perputaran waktu tujuh hari dan lima kali waktu shalat untuk didoakan pada tiap-tiap hari, sirih yang digunakan adalah yang tumung gagang dengan maksud sampai kesepakatan yang dinginkan yaitu tidak ditolak lamaran.

6. Uang/logam seperlunya dibungkus dengan kain putih yang melambangkan ketulusan dan menunjukan siarae (seadanya). Karena kalau terlalu banyak akan berimbas kepada mahar dan permintaan yang melambung tinggi dari pihak keluarga wanita, namun juga tidak terlalu sedikit karena dapat ditanggapi sebagai seorang calon suami yang tidak dapat memberi nafkah kepada isteri. Jadi uang tersebut bukan semata-mata menunjukan kekayaan dan juga tidak menunjukan kekikiran.

Segala perlengkapan yang dibawa telangke sange di atas disebut dengan peramalan, jadi kedatangan telangke sange dalam meminang disebut juga dengan mujule peramalan. Setelah telangke sange selesai menjalankan tugasnya, pihak keluarga perempuan tidak langsung menerima jawaban baik diterima atau ditolak, karena keluarga calon pengantin perempuan memerlukan waktu untuk berfikir dan melakukan rese kono kilo kinte dengan alasan yang dikemukakan menggunakan istilah adat yaitu beramal tidur nipi jege, biasanya dalam waktu 3 sampai 5 hari atas kesepakatan telangke sange dengan keluarga calon pengantin perempuan, sebab kalau terlalu lama dikhawatirkan akan menjadi bumerang.

Perlengkapan yang dibawa telangke sange meminang tadi akan ditinggalkan dirumah calon pengantin perempuan sampai ada jawaban diterima atau ditolak. Seluruh perlengkapan sebagai alat meminang yang ditinggalkan merupakan simbol adat yang disebut sebagai peramalan yang artinya untuk sementara waktu sebagai pengikat secara adat yang bersifat tidak resmi antara calon pengantin pria dan wanita. Sehingga keluarga calon pengantin wanita selama peramalan masih ada tidak boleh menerima lamaran dari pihak manapun. Peramalan dalam proses pernikahan karena nik disebut penampong kuyu.

Selang waktu berfikir yang diberikan pihak keluarga calon pengantin laki-laki tersebut digunakan oleh keluarga calon pengantin perempuan untuk mencari dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang pribadi, keluarga dan lingkungan calon pengantin pria yang menyangkut dengan keadaan fisik, akhlak, tingkah laku, agama, pergaulan bahkan sampai kepada keturunan, saudara dan familinya.

Setelah keterangan dirasa cukup dan baik maka barulah keluarga calon pengantin perempuan menyimpulkan dan mengambil keputusan.

*Dosen STAIN Gajah Putih Takengon

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.