DEMA-UIN Minta Polda Aceh dan Kejati Usut “Pembegal” Dana Beasiswa

oleh

BANDA ACEH-LintasGayo.co:Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri (DEMA-UIN) Ar-Raniry mengutuk keras penyelewengan dana beasiswa jalur aspirasi yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR Aceh, baik dari Partai Lokal maupun partai Nasional.

“Kami minta pihak yang berwewenang untuk mengusut tuntas dari hulu ke hilir kejahatan teroganisir yang sistematis ini,” Kata Presiden Mahasiswa UIN Dedy Saputra lewat rilis, Rabu 12 Juni 2018.

DEMA UIN juga meminta Kapolda Aceh dan Kejati Aceh untuk menumpas aksi pembegalan dana beasiswa tersebut.

“Kami akan lalukan monitoring, hearing dan bila perlu turun ke jalan untuk mengadvokasi kasus ini,” kata

Dedi Saputra.

Dijelaskan Dedi, peristiwa menyakiti Mahasiswa dan Rakyat Aceh secara umum, mengingat rangking pendidikan di Aceh masih menempati urutan bawah dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

“Dukungan dana beasiswa itu dapat membantu mahasiswa dalam menyelesaikan studinya, apalagi saat ini pendidikan kita masih terpuruk. Malah dikorupsi,” ujar Dedi.

Temuan pembegalan dana Aspirasi untuk beasiswa terkuak setelah pemeriksaan Inspektorat Aceh yang dilaporkan kepada Gubernur, Jumat 13 Juni 2018.

Ada 24 anggota DPR Aceh yang menerima untuk disalurkan kepada penerima beasiswa. 24 anggota DPR Aceh antara lain Iskandar Usman Al Farlaky sebesar Rp 7,930 miliar dengan 341 calon pemerima, Dedi Safrizal Rp 4,965 miliar untuk 221 orang, Rusli Rp 1,045 miliar untuk 42 orang, M Saleh Rp 1,470 miliar untuk 54 orang, Adam Mukhlis Rp 180 juta untuk 8 orang, Tgk Saifuddin Rp 500 juta untuk 19 orang, Asib Amin Rp 109 juta untuk 8 orang, T Hardarsyah Rp 222 juta untuk 10 orang, Zulfadhli Rp 100 juta untuk 4 orang, Siti Nahziah Rp 120 juta untuk 9 orang, Muhibbussubri Rp 135 juta untuk 21 orang, Jamidin Hamdani Rp 500 juta untuk 16 orang, Hendriyono Rp 204,7 juta untuk 25 orang, Yahdi Hasan Rp 534,4 juta untuk 18 orang, Zulfikar Lidan Rp 90 juta untuk 3 orang, Amiruddin Rp 58 juta untuk 2 orang, Ummi Kalsum Rp 220 juta untuk 9 orang, Jamaluddin T Muku Rp 490 juta untuk 14 orang, Muhibbussabri Rp 440 juta untuk 13 orang, Sulaiman Abda Rp 375 juta untuk 6 orang, Muharuddin Rp 50 juta untuk 2 orang, Asrizal H Asnawi Rp 80 juta untuk 2 orang, Azhari Rp 130 juta untuk 4 orang, Musannif Rp 30 juta untuk 1 orang dan terakhir Non Aspirator Rp 2,317 miliar untuk 86 orang. (red)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.