Sarak Opat di Kemukiman Wihni Dusun Jamat Diberi Sosialisasi Syari’at Islam

oleh

LINGE-LintasGAYO.co : Sarak opat kampung yang berada di Kemukiman Wihni Dusun Jamat, Kecamatan Linge, Aceh Tengah diikutkan dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan Syari’at Islam, adat istiadat serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat kampung, bertempat di Mesjid Jamik Baiturrahman Blang Pertik Delung Sekinel, pada Sabtu (23/12).

Kampung-kampung yang Saraopat-nya mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut yakni: Jamat, Reje Payung, Delung Sekinel dan Kutereje.Selain unsur sarakopat yang terdiri dari Reje (Kepala Desa), Imem Kampung, Petue dan RGM (Rakyat Genap Mupakat), acara itu juga diikuti oleh petugas Syariat Islam kampung, tokoh perempuan dan pemuda yang diundang.

Materi sosialisasi terkait pelaksanaan Syariat Islam, Adat Istiadat dan tentang menjaga ketentraman serta ketertiban di tenngah-tengah kehidupan masyarakat kampung. Pemateri berasal dari unsur KUA Kecamatan, Mukim selaku pemateri adat istiadat Gayo dan Kapolsek selaku pemateri keamanan dan ketertiban kampung.

Fasilisator kegiatan itu, Namtara Linge selaku pendamping Profesional dari Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dalam Kecamatan Linge menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi terlaksana sesuai dengan perencanaan kegiatan APB Kampung Jamat, Reje Payung, Delung Sekinel dan Kute Reje tahun 2017 yang merupakan implementasi dari amanat Peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 60 tahun 2017 bahwa penegakan syari’at Islam adat istiadat serta ketenteraman / ketertiban masyarakat sangat penting di sosialisasikan atau di kembangkan.

“Reje kampung agar membentuk tim penegakan syariat Islam, adat istiadat dan ketertiban kampung serta qanun kampung setempat,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Linge yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kampung Kantor Camat Linge, Jubir. Dalam arahannya disampaikan bahwa pada jaman era globalisasi sekarang ini cara pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat sudah semakin komplet dan semerawut.

“Mengingat sering nya terjadi berbagai hal tidak di inginkan atau melanggar aturan syari’at Islam, adat istiadat bahkan peraturan perundang-undangan negara di lingkungan kampung, oleh karena nya setelah kegiatan ini terlaksana agar diterapkan di tengah-tengah masyarakat,” kata Jubir.

Sementara itu, Mahbub Fauzie, S.Ag, Kepala KUA kecamatan Linge dalam materinya yang disampaikan oleh Haris Firmansyah SPd.I selaku Penyuluh Agama mengatakan bahwa penegakan sya’riat Islam di Provinsi Aceh, termasuk di Aceh Tengah harus seiring sejalan dengan penegakan nilai-nilai adat istiadat yang sudah berlaku di masyarakat. Dan para di bumi gayo, adat yang tidak bertentangan dengan Syariat musti dijunjung tinggi. Untuk mensosialisaikannya butuh keteladanan para pemimpin. Termasuk Sarakopat. “Baik buruknya kondisi dan situasi kampung sangat ditentukan oleh empat unsur yang disebut sarak opat. Untuk itu sarak opat harus menjadi contoh dan teladan warga masyarakat nya.

Wakapolsek Kecamatan Linge, Hendra Putraga, menyerukan kepada masyarakat dan pemuda untuk menjauhi narkoba atau obat-obat terlarang lainnya di lingkungan masyarakat, Tim dan Qanun kampung sangat penting diadakan agar jangan persoalan kecil langsung di bawa ke ranah hukum (kepolisian) tetapai harus diselesaikan di kampung terlebih dahulu susuai peraturan syari’at dan adat setempat.

Kemudian, tokoh adat Kemukiman Jamat Tgk Abdussalam meyampaikan materi adat istiadat kampung seiring perkembangan jaman tokoh adat ini menekankan agar adat istiadat perlu dijaga dan dilestarikan bersama mulai dari diri pribadi, keluarga dan masyarakat “edet enti pipet ukum enti bele” artinya adat istiadat dan syariat jangan sampai punah atau hilang salah satu contoh nya seperti “sumang opat” sumang kenunulen, sumang perceraken, sumang penengonen dan sumang pelangkahen.

(Namtara/Bub)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.