Kantah Bener Meriah Bersama Instansi Terkait Bahas Rencana Pembangunan Gudang Bulog di Kute Kering

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Upaya mendukung penguatan ketahanan pangan di Kabupaten Bener Meriah terus dilakukan melalui berbagai langkah koordinasi antarinstansi.

Salah satunya melalui pertemuan yang digelar di ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah pada Rabu (24/06/2026), guna membahas rencana pembangunan gudang Perum Bulog yang akan berlokasi di Kampung Kute Kering, Kecamatan Bukit.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Edi Pranata, S.ST., yang didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Adil, serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Rian.

Hadir pula perwakilan dari Perum Bulog Bener Meriah, Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bener Meriah.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan dan masukan terkait rencana pembangunan gudang yang nantinya diharapkan dapat mendukung kelancaran distribusi bahan pangan dan penyimpanan cadangan beras pemerintah.

Keberadaan gudang Bulog dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan pangan, khususnya dalam menghadapi berbagai kondisi yang memerlukan penyaluran cadangan pangan secara cepat dan tepat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Edi Pranata, S.ST., menyampaikan bahwa aspek pertanahan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam setiap pembangunan.

Kepastian status tanah perlu dipastikan sejak awal agar proses pembangunan dapat berjalan lancar serta memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, tertib administrasi pertanahan merupakan pondasi penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, sertipikat tanah memiliki fungsi strategis dalam menjaga dan melindungi aset-aset pemerintah maupun badan usaha milik negara.

“Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah menjadi jelas sehingga aset yang dimiliki terlindungi dari potensi sengketa, penguasaan oleh pihak lain, maupun tumpang tindih hak. Hal ini menjadi penting mengingat aset yang digunakan untuk kepentingan publik harus memiliki kepastian hukum yang kuat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” katanya.

Pensertipikatan aset negara juga menjadi salah satu bentuk tata kelola aset yang baik. Tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendukung terciptanya administrasi yang tertib, akuntabel, dan transparan.

Melalui pengelolaan aset yang baik, pemerintah dapat memaksimalkan pemanfaatan tanah untuk mendukung berbagai program strategis, termasuk pembangunan sarana penyimpanan dan distribusi pangan seperti gudang Bulog.

Melalui koordinasi yang telah dilaksanakan, diharapkan seluruh proses perencanaan pembangunan gudang Bulog di Desa Kute Kering dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dengan instansi terkait diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam mewujudkan infrastruktur pendukung ketahanan pangan yang semakin kuat dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.