Oleh : Alkudri Temasmiko, SKM., M.Kes (Dosen dan Sekjen LPA ASKIN)
Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Begitu pentingnya, sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan adalah sebagaimana segala-galanya, tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna.
Dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, menyebutkan Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
Kesehatan sebagai hak asasi manusia (HAM) harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
Dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, disebutkan: “Pemerintah” mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Beradasarkan uraian di atas kemudian dapat dirumuskan bahwa pemerintah daerah harus hadir bertanggung jawab terhadap pemberian jaminan kesehatan kepada masyarakat. Sebagai upaya pemerintah daerah dalam penerapan hak pelayanan kesehatan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau pokok manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian penguasa. Hak ini sifatnya sangat mendasar atau fundamental bagi hidup dan kehidupan manusia yang merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia.
Bagaimanakah seharusnya Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia?
1. Non-Diskriminasi: Layanan kesehatan harus diberikan tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau lokasi geografis.
2. Aksesibilitas (4A): Kesehatan harus Available (tersedia), Accessible (terjangkau secara fisik dan ekonomi), Acceptable (diterima secara budaya), dan Appropriate (berkualitas).
3. Akses, bukan Administrasi: Pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh masalah administrasi semata, mengingat kesehatan adalah hak fundamental. []




