Penulis: Dr. Budiyono, S.Hut, M.Si, Dosen Pemangku Mata Kuliah Agroforestri Prodi Agroteknologi, Fakultas Pertanian Universitas Gajah Putih
Pendahuluan: Gajah sebagai Penjaga Hutan
Di tanah Gayo, gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) masih berjalan di jalur migrasi yang diwariskan turun-temurun. Mereka adalah satwa karismatik, penjaga ekosistem, sekaligus simbol kebesaran hutan tropis Sumatra.
Namun, jalur migrasi itu kini terpotong oleh kebun, jalan, dan permukiman. Konflik gajah-manusia menjadi berita rutin, dengan kebun rusak, rumah hancur, dan ketakutan yang menghantui masyarakat desa penyangga.
Pertanyaannya sederhana yaitu: apakah kita akan terus melihat gajah sebagai musuh, atau berani mengambil jalan tengah yang menyatukan konservasi dengan kesejahteraan masyarakat?
Akar Masalah: Perubahan Perilaku Gajah
Kajian perilaku gajah dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa perubahan perilaku mereka bukanlah kebetulan. Ada empat faktor utama yang memicu pergeseran ini: fragmentasi habitat, berkurangnya pakan alami, tekanan antropogenik, dan konflik satwa-manusia. Penelitian ekologi pergerakan gajah di Afrika dan Asia menegaskan bahwa variabilitas sumber daya dan tekanan manusia adalah faktor dominan dalam perubahan perilaku satwa besar ini (Douglas-Hamilton et al., 2005; Sukumar, 2003).
Fakta Lapangan: Agroforestri 160 Hektar di 12 Kampung
Saat ini, telah dibangun agroforestri seluas 160 hektar di 12 kampung yang tersebar di tiga kabupaten: Aceh Tengah (3 kampung), Bener Meriah (8 kampung), dan Bireuen (1 kampung). Program ini dibangun oleh WWF melalui Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI), dan menjadi bukti nyata bahwa masyarakat desa penyangga mulai dilibatkan dalam konservasi gajah melalui pendekatan agroforestri.
Inisiatif ini tidak berdiri sendiri, melainkan sejalan dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi gajah dan satwa liar lainnya. Dengan demikian, pembangunan agroforestri oleh WWF melalui PECI dapat dipandang sebagai implementasi nyata dari mandat qanun tersebut.
Jalan Tengah: Model Zona Penyangga Produktif (ZPP)
Ke depan, akan dikembangkan berbagai model agroforestri seperti yang ditawarkan oleh Universitas Gajah Putih melalui Dr. Budiyono, S.Hut, M.Si. Salah satu model unggulan adalah Zona Penyangga Produktif dengan lebar mencapai 550 meter.
Model ini sejalan dengan rekomendasi ilmiah tentang human-elephant coexistence (Hoare & du Toit, 1999) dan dapat diposisikan sebagai implementasi nyata dari Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi satwa liar yang dilindungi dan satwa lainnya.
Roadmap Implementasi
Untuk menjadikan PECI sebagai kawasan konservasi gajah yang layak, roadmap agroforestri harus jelas dan berbasis regulasi:
1. Tahap Persiapan
o Pemetaan jalur migrasi gajah dan titik konflik.
o Konsultasi dengan masyarakat desa penyangga, tokoh adat, dan transmigran.
2. Tahap Implementasi
o Penanaman komoditas ramah gajah di zona penyangga.
o Penetapan koridor ekologis dalam RTRW provinsi dan kabupaten, sesuai dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh 2013–2033 (dan revisi hingga 2042).
3. Tahap Penguatan Sosial
o Edukasi masyarakat tentang perilaku gajah.
o Early warning system berbasis komunitas.
o Forum adat-transmigran untuk mediasi konflik.
4. Tahap Insentif Ekonomi
• Sertifikasi kopi hijau sebagai produk ramah gajah.
• Ekowisata berbasis gajah dan agroforestri.
• Skema insentif dari pemerintah daerah dan donor internasional.
Matriks Jalan Tengah
• Fragmentasi habitat
Strategi yang harus ditempuh adalah pembangunan koridor ekologis dan program reforestasi di kawasan kritis. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten, Dinas Kehutanan, perguruan tinggi, serta NGO/LSM yang bergerak di bidang konservasi.
• Pakan berkurang
Solusi yang ditawarkan adalah pengembangan zona penyangga produktif dengan komoditas ramah gajah seperti kopi, kakao, dan tanaman kayu. Pelaksana utama adalah petani lokal, koperasi desa, dan kelompok masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaan lahan.
• Tekanan antropogenik
Untuk mengurangi tekanan dari aktivitas manusia, diperlukan edukasi masyarakat, pembentukan early warning system berbasis komunitas, serta penanaman vegetasi penghalang seperti bambu atau tanaman berduri. Aktor pelaksana adalah desa penyangga, aparat desa, dan kelompok pemuda yang menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah.
• Konflik satwa-manusia
Strategi yang relevan adalah penerapan sertifikasi kopi hijau sebagai produk ramah gajah, pengembangan ekowisata berbasis gajah, serta mediasi adat untuk menyelesaikan konflik. Pelaksana utama adalah Majelis Adat Aceh, Majelis Adat Gayo, DPRA/DPRK, serta stakeholder lainnya yang memiliki otoritas sosial dan politik.
Mobilisasi Publik: Dari Lokal ke Nasional
Aceh—khususnya Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara—bersama WWF memiliki kesempatan emas: menjadikan Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI) sebagai model nasional koeksistensi satwa-manusia. Jika berhasil, PECI bisa menjadi inspirasi bagi provinsi lain di Indonesia.
DPR Aceh harus segera merevisi qanun pengelolaan satwa liar yaitu mengintegrasikan konservasi satwa liar yang dilindungi dengan kesejahteraan masyarakat, serta setelah di sahkan Qanun tersebut mendorong eksekutif dari level provinsi sampai kampung/gampong untuk membuat peraturan turunannya. Integrasi ini harus merujuk pada Qanun 11/2019 dan Qanun 19/2013, sehingga kebijakan konservasi gajah memiliki legitimasi hukum yang kuat dan selaras dengan tata ruang pembangunan berkelanjutan.
Penutup: Harmoni sebagai Visi
Gajah bukan sekadar satwa liar. Ia adalah penjaga hutan, simbol kebesaran, dan pengingat bahwa manusia hanyalah bagian dari ekosistem yang lebih luas.
Jika Aceh mampu mengintegrasikan amanat Qanun 11/2019 tentang satwa liar dan Qanun 19/2013 tentang RTRW ke dalam praktik agroforestri ramah gajah, maka harmoni antara manusia dan gajah bukan hanya visi, melainkan kewajiban hukum sekaligus warisan moral untuk generasi mendatang.
Aceh—khususnya Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara—bisa menjadi pionir. PECI bisa menjadi bukti bahwa harmoni antara gajah dan manusia bukan utopia, melainkan visi yang diwujudkan dengan keberanian, kebijakan yang tepat, dan solidaritas masyarakat.
Referensi Ilmiah dan Regulasi
• Douglas-Hamilton, I., et al. (2005). Movements and corridors of African elephants: ecological and anthropogenic drivers. Journal of Wildlife Ecology.
• Sukumar, R. (2003). The Living Elephants: Evolutionary Ecology, Behaviour, and Conservation. Oxford University Press.
• Haidar Al-Ashabi, D., Darmawan, A., Winarno, G.D., Harianto, S.P., Surya, R.A. (2021). Pola Jelajah dan Pergerakan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Lanskap Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Universitas Lampung.
• Firmanza, N.A., Sjahfirdi, L. (2022). Perilaku Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) Betina pada Kandang Dalam di Taman Margasatwa Ragunan. Universitas Indonesia.
• Utari, G., Yumarni, W., Novarino, W. (2020). Kesejahteraan Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan Kota Bukittinggi. Universitas Andalas.
• Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar. Menegaskan kewajiban Pemerintah Aceh melindungi satwa liar termasuk gajah, harimau, orangutan, dan badak.
• Qanun Provinsi Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2013–2033, serta revisi RTRW Aceh hingga 2042, sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan yang mencakup konservasi satwa liar dan kawasan lindung. []





