Penulis: Dr. Budiyono, S.Hut, M.Si (Dosen Fakultas Pertanian Universitas Gajah Putih, Putra Transmigran)
Tulisan ini lahir dari dua sudut pandang yang berbeda namun saling melengkapi. Penulis menekankan bahwa pembentukan kemukiman di wilayah eks transmigrasi seperti Jagong Jeget dan Atu Lintang tidak sah menurut UU No. 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh tentang Pemerintahan Mukim, karena kemukiman adalah entitas adat yang lahir dari sejarah dan kearifan lokal Aceh, bukan sekadar struktur administratif baru.
Sementara itu, Mahbub Fauzie mengingatkan bahwa masyarakat eks transmigrasi telah hidup di tanah Gayo selama puluhan tahun, berkontribusi dalam kehidupan sosial, dan kini generasi kedua serta ketiga telah menjadi bagian dari lanskap budaya Gayo.
Dalam pandangan Gayo, adat hadir bukan untuk menutup pintu, melainkan untuk menjaga agar perjumpaan tidak melahirkan luka. Namun, dilema ini berpotensi menimbulkan konflik baru yang sangat rentan, bahkan jika dipicu oleh hal-hal yang sepele, karena menyangkut identitas, pengakuan, dan legitimasi sosial.
Terkait : Kemukiman di Wilayah Eks Transmigrasi: Antara Definisi Hukum dan Realitas Sosial
Konflik yang muncul dari persoalan kemukiman bukan hanya soal hukum dan adat, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan martabat. Ketika masyarakat eks transmigran merasa tidak diakui, sementara masyarakat adat merasa haknya dilanggar, maka gesekan sosial bisa terjadi.
Hal ini bisa berawal dari perbedaan kecil—seperti penggunaan istilah adat, kepemimpinan lokal, atau simbol-simbol budaya—namun berpotensi membesar menjadi ketegangan yang mengganggu harmoni sosial.
Oleh karena itu, penyelesaian dilema kemukiman harus dilakukan dengan pendekatan yang bijaksana, yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga merawat rasa kebersamaan.
Di sisi lain, peluang besar sebenarnya terbuka jika dilema ini dijadikan momentum untuk memperkuat fungsi Imum Mukim melalui pembentukan Qanun baru di Aceh Tengah.
Qanun tersebut dapat mengatur syarat bahwa seorang Imum Mukim tidak cukup hanya memahami, tetapi harus menguasai bahasa, budaya, dan nilai lokal.
Dengan menguasai, seorang pemimpin adat mampu menjadi perekat sosial, menjaga nilai mukemel, tertib, setie, semayang-gemasih, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat eks transmigran untuk berkontribusi secara adil.
Dengan cara ini, hukum negara tetap dihormati, adat Aceh tetap terjaga, dan masyarakat eks transmigran tidak lagi berada di pinggiran sejarah, melainkan menjadi bagian dari narasi kebersamaan yang lebih besar.
Terkait : Kemukiman di Wilayah Eks Transmigrasi: Antara Definisi Hukum dan Realitas Sosial
Dasar Hukum dan Adat
Dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006, disebutkan bahwa “Kecamatan dibagi atas mukim, dan mukim dibagi atas gampong.” Pasal ini menegaskan bahwa kemukiman adalah bagian dari struktur adat Aceh.
Lebih lanjut, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 memperkuat kedudukan mukim sebagai lembaga adat yang berwenang mengatur kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat Aceh. Dengan dasar hukum ini, pembentukan kemukiman di wilayah eks transmigrasi jelas tidak sah, karena mengabaikan akar adat Aceh.
Nilai Sosial dan Etika Gayo
Masyarakat eks transmigrasi di Jagong Jeget dan Atu Lintang telah hidup di tanah Gayo sejak awal 1980-an. Generasi baru lahir, tumbuh, dan berkontribusi di daerah ini. Dalam pandangan hidup masyarakat Gayo, dikenal nilai mukemel, tertib, setie, semayang-gemasih—martabat diri, keteraturan sosial, kesetiaan pada kesepakatan, dan kasih sayang antarsesama.
Pepatah “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” menjadi pengingat bahwa adat hadir bukan untuk meniadakan, melainkan untuk merawat perjumpaan.
Dengan demikian, meski secara genealogis mereka bukan suku asli Aceh, secara sosial mereka telah menjadi bagian dari lanskap kehidupan Gayo.
Rekomendasi Jalan Tengah
1. Pengembalian ke Kemukiman Linge
Wilayah Jagong Jeget dan Atu Lintang dikembalikan ke kemukiman induk Linge sesuai UU No. 11/2006 dan Qanun Aceh. Langkah ini menegaskan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga legitimasi adat.
2. Pengakuan Sosial Eks Transmigran
Generasi kedua dan ketiga eks transmigran diakui sebagai bagian dari komunitas adat Gayo. Ini penting agar mereka tidak merasa terpinggirkan, sekaligus memperkuat kohesi sosial.
3. Kelembagaan Alternatif
Forum sosial-ekonomi inklusif dibentuk untuk menjamin partisipasi eks transmigran dalam pembangunan. Dengan cara ini, integrasi tidak hanya simbolik, tetapi nyata dalam kehidupan sehari-hari.
4. Integrasi Simbolik
Penamaan ruang sosial dengan khazanah lokal dijadikan jembatan identitas. Simbol-simbol ini menjadi pengikat emosional antara masyarakat adat dan eks transmigran.
5. Kebijakan Afirmatif Pemerintah Daerah
Pemerintah memberi ruang khusus bagi eks transmigran dalam pembangunan daerah. Kebijakan afirmatif ini memastikan keadilan sosial tanpa mengabaikan adat Aceh dan Gayo.
6. Qanun Baru tentang Imum Mukim
Mengatur bahwa seorang Imum Mukim tidak hanya memahami, tetapi harus menguasai bahasa, budaya, dan nilai lokal. Dengan demikian, kepemimpinan adat benar-benar menjadi perekat sosial yang menjaga martabat semua pihak.
Penutup
Transmigrasi sejatinya bukan tentang memindahkan manusia, melainkan tentang memindahkan harapan. Harapan itu hanya akan tumbuh bila ditanam di tanah keadilan—dengan menghormati hukum, adat, dan solidaritas antar komunitas.
Menghapus kemukiman Jagong Jeget dan Atu Lintang, serta mengembalikannya ke kemukiman Linge, adalah langkah penting untuk memastikan bahwa harapan itu tidak berubah menjadi luka.
Namun, dengan Qanun baru yang memperkuat fungsi Imum Mukim, dilema ini bisa diubah menjadi peluang: peluang untuk menjunjung langit Aceh dan Gayo, sambil tetap memijak bumi tempat masyarakat eks transmigran telah bersemayang selama puluhan tahun.
Diskursus ideal yang perlu diarahkan adalah bagaimana hukum dan adat tidak diposisikan sebagai dua kutub yang saling menegasikan, melainkan sebagai dua pilar yang saling menopang.
Hukum negara memberi kepastian dan legitimasi, sementara adat memberi ruh dan makna sosial. Dengan demikian, setiap kebijakan yang lahir tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga diterima secara kultural.
Selain itu, penting untuk menegaskan bahwa penguatan fungsi Imum Mukim melalui Qanun baru bukan sekadar regulasi, melainkan ikhtiar membangun perekat sosial.
Dengan syarat menguasai bahasa, budaya, dan nilai lokal, seorang pemimpin adat akan mampu menjaga martabat semua pihak. Inilah jalan tengah yang ideal: hukum tidak dilanggar, adat tetap dihormati, dan masyarakat eks transmigran diberi ruang untuk berkontribusi.
Diskursus ini, bila dijalankan dengan bijak, akan menjadikan Aceh Tengah sebagai contoh bagaimana hukum dan adat bisa bersatu dalam merawat kebersamaan. []







