Oleh: Mahbub Fauzie, S.Ag., M.Pd
(Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah, Putra Transmigran)
Tulisan Mas Dr. Budiyono, S.Hut., M.Si di Lintas Gayo (Ahad, 8 Februari 2026) tentang kemukiman di wilayah eks transmigrasi merupakan refleksi penting yang mengingatkan kita agar tidak salah kaprah dalam memahami makna kemukiman dalam sistem adat Aceh.
Dengan rujukan yang kuat pada UU Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh tentang Pemerintahan Mukim, beliau menegaskan bahwa kemukiman bukan sekadar struktur administratif, melainkan entitas adat yang lahir dari sejarah, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Aceh.
Sebagai seseorang yang dibesarkan hidup dan bekerja di wilayah Gayo, sekaligus putra transmigran, saya membaca tulisan tersebut dengan perasaan yang berlapis. Ada kejujuran intelektual yang patut dihargai, tetapi juga ada kegelisahan batin yang tidak bisa diabaikan.
Terkait : Kemukiman di Wilayah Eks Transmigrasi: Antara Definisi Hukum dan Realitas Sosial
Sebab persoalan kemukiman ini tidak hanya menyentuh teks hukum dan adat, melainkan juga menyentuh nasib manusia yang telah memijakkan hidupnya di tanah ini selama puluhan tahun.
Dalam pandangan hidup masyarakat Gayo, dikenal nilai mukemel, tertib, setie, semayang-gemasih. Nilai-nilai ini mengajarkan martabat diri, keteraturan sosial, kesetiaan pada kesepakatan, serta kasih sayang antarsesama.
Orang Gayo sejak lama hidup dalam ruang perjumpaan—dengan pendatang, dengan perbedaan, dan dengan perubahan. Adat hadir bukan untuk menutup pintu, melainkan untuk menjaga agar perjumpaan itu tidak melahirkan luka.
Pepatah di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung memiliki makna yang sangat dalam dalam konteks ini. Sebagai putra transmigran, saya menyaksikan langsung bagaimana orang-orang tua kami datang dengan harapan sederhana: hidup lebih baik, bekerja dengan jujur, dan hidup rukun dengan masyarakat setempat.
Dalam keseharian, mereka belajar adat, bahasa, dan cara hidup setempat. Mereka tidak menuntut menjadi “pemilik langit”, tetapi berusaha menjunjungnya dengan hormat.
Masyarakat eks transmigrasi di Jagong Jeget dan Atu Lintang telah memijak bumi Gayo sejak awal 1980-an. Kini telah lahir generasi kedua dan ketiga yang tidak lagi mengenal kampung asal orang tuanya selain dari cerita.
Tanah ini adalah ruang hidup mereka, tempat mereka beribadah, membangun keluarga, dan berkontribusi bagi daerah. Dalam pengertian sosial dan etik, mereka telah menjadi bagian dari lanskap kehidupan Gayo.
Pembentukan Kemukiman Gedum Malik di Kecamatan Jagong Jeget dan Kemukiman Burni Reje Linge di Kecamatan Atu Lintang—yang penamaannya diambil dari khazanah dan tokoh Linge—dapat dibaca sebagai ikhtiar simbolik untuk menautkan ruang sosial baru dengan memori sejarah lokal.
Ini menunjukkan adanya upaya menjembatani identitas, bukan memutusnya. Namun demikian, simbol dan nama tentu tidak cukup jika tidak disertai pemaknaan adat yang bijaksana dan diterima secara sosial.
Jika kemukiman dipahami secara sangat ketat sebagai entitas adat genealogis, maka masyarakat eks transmigrasi akan selalu berada di pinggiran sejarah, betapapun lama mereka hidup dan berkontribusi. Namun jika kemukiman dipaksakan tanpa basis adat yang matang, ia juga berisiko kehilangan ruhnya. Di sinilah diperlukan kebijaksanaan—bukan sekadar ketegasan hukum.
Menghapus kemukiman di wilayah eks transmigrasi tanpa menyiapkan alternatif kelembagaan yang adil berpotensi melahirkan luka sosial baru. Sebaliknya, membiarkannya tanpa kejelasan makna adat juga menimbulkan kebingungan identitas. Dalam perspektif Gayo, adat sejatinya hadir untuk merapikan hidup bersama, bukan untuk saling meniadakan.
Sebagai putra transmigran, saya percaya bahwa menjunjung langit Aceh dan Gayo tidak harus membuat seseorang kehilangan bumi tempat berpijak. Adat yang besar adalah adat yang mampu merawat kehidupan, memberi tempat bagi kesetiaan dan kontribusi, serta menjaga martabat semua yang telah hidup dan bersemayang di tanah ini.
Karena itu, diskursus tentang kemukiman di wilayah eks transmigrasi seharusnya diarahkan bukan pada logika menang-kalah, sah-tidak sah semata, melainkan pada pencarian jalan tengah yang adil, manusiawi, dan berakar pada kearifan Aceh dan Gayo. Di sanalah hukum, adat, dan nurani bisa bertemu.[]





