Penulis: Dr. Budiyono, S.Hut, M.Si (Dosen Fakultas Pertanian Universitas Gajah Putih dan Putra Transmigran)
Transmigrasi di Aceh sejak awal membawa dilema sosial, ekologis, dan politik. Salah satu isu yang kini mengemuka adalah pembentukan kemukiman di wilayah eks transmigrasi, seperti Jagong Jeget dan Atu Lintang. UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa wilayah eks transmigrasi tidak perlu dibentuk sebagai kemukiman, bila mengingat definisi kemukiman yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut.
Dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2006, disebutkan bahwa “Kecamatan dibagi atas mukim, dan mukim dibagi atas gampong.” Pasal ini menegaskan bahwa kemukiman adalah bagian dari struktur adat Aceh, bukan sekadar pembentukan administratif baru. Kemukiman dipimpin oleh Imum Mukim dan memiliki fungsi sosial, budaya, serta keagamaan yang melekat pada masyarakat Aceh. Dengan demikian, kemukiman adalah entitas adat yang lahir dari sejarah dan kearifan lokal, bukan ruang yang bisa dipaksakan di wilayah eks transmigrasi.
Selain itu, pengaturan lebih rinci mengenai kemukiman juga terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim, yang kemudian diperkuat dalam Qanun-Qanun lanjutan pasca UU No. 11/2006. Qanun ini menegaskan kedudukan mukim sebagai lembaga adat yang memiliki kewenangan dalam mengatur kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat Aceh.
Pembentukan kemukiman di wilayah eks transmigrasi seperti Jagong Jeget dan Atu Lintang jelas tidak sah menurut UU No. 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh tentang Pemerintahan Mukim, karena kemukiman bukan sekadar struktur administratif, melainkan entitas adat yang lahir dari sejarah, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Aceh. Memaksakan kemukiman di luar definisi hukum berarti mengabaikan akar adat Aceh, sehingga langkah yang tepat adalah menghapus kemukiman baru tersebut dan mengembalikannya ke kemukiman Linge sebagai induk adat yang sah.
Wilayah eks transmigrasi memang berkembang pesat sejak 1982, tetapi karakter sosial dan budaya di sana berbeda dengan gampong-gampong adat Aceh. Transmigran datang dari berbagai daerah di luar Aceh, membawa tradisi dan sistem sosial yang berbeda. Memaksakan wilayah ini menjadi kemukiman justru berpotensi menimbulkan ketegangan identitas, karena kemukiman adalah ruang adat yang tidak bisa dipaksakan kepada komunitas yang tidak lahir dari tradisi Aceh.
Penolakan pembentukan kemukiman baru bukan berarti menolak integrasi sosial. Justru, masyarakat Aceh menekankan bahwa integrasi harus dibangun melalui ruang kebersamaan tanpa sekat: koperasi bersama, pasar rakyat, program lintas budaya, dan kolaborasi ekonomi yang adil. Dengan cara ini, transmigran dan masyarakat lokal bisa hidup berdampingan, saling menghormati, dan saling menguatkan.
Stakeholder perlu meluruskan kebijakan agar tidak salah kaprah. Menjadikan wilayah eks transmigrasi sebagai kemukiman bukan hanya melanggar definisi hukum, tetapi juga mengabaikan kearifan lokal. Yang dibutuhkan bukan pemaksaan struktur adat, melainkan pemberdayaan sosial-ekonomi yang inklusif.
Transmigrasi sejatinya bukan tentang memindahkan manusia, melainkan tentang memindahkan harapan. Harapan itu hanya akan tumbuh bila ditanam di tanah keadilan—dengan menghormati hukum, adat, dan solidaritas antar komunitas. Menghapus kemukiman Jagong Jeget dan Atu Lintang, serta mengembalikannya ke kemukiman Linge, adalah langkah penting untuk memastikan bahwa harapan itu tidak berubah menjadi luka.
Namun, pertanyaan yang patut direnungkan adalah: apakah tepat menghapus kemukiman di wilayah eks transmigran, atau mungkin ada pemikiran lain dari para stakeholder, sehingga masyarakat eks transmigran tidak kembali menjadi korban atas keputusan yang tidak tepat?







