Penulis: Dr. Budiyono, S.Hut, M.Si (Dosen Agroforestri Universitas Gajah Putih)
Alarm Krisis dan Panggilan Sejarah
Banjir bandang, tanah longsor, dan hancurnya peradaban Aceh Tamiang adalah tanda bahwa hutan Aceh telah kehilangan kendali masyarakat adat. Eksploitasi tanpa kendali telah merusak ekosistem, menghilangkan kedaulatan pangan, dan mengancam masa depan generasi.
Dalam konteks ini, Wali Nanggroe sebagai simbol adat dan persatuan Aceh memiliki peran strategis untuk memimpin gerakan Revolusi Hijau Aceh. Namun, gerakan ini harus berakar pada peraturan adat mukim dan diperkuat oleh UU PA No. 11 Tahun 2006 serta Qanun Aceh yang mengakui peran mukim dan hutan adat.
Krisis ini adalah panggilan sejarah: jika Aceh tidak bangkit sekarang, maka generasi mendatang hanya akan mewarisi kehancuran. Bencana ekologis harus dibaca sebagai alarm, bukan sekadar musibah. Revolusi Hijau adalah jawaban atas panggilan itu, sebuah gerakan yang menuntut keberanian kolektif.
Mukim sebagai Fondasi Kedaulatan
Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Aceh yang diakui secara formal dalam UU PA No. 11 Tahun 2006. Pasal-pasal dalam UU ini menegaskan bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dirinya, termasuk pengakuan terhadap mukim sebagai entitas adat yang berhak mengelola sumber daya alam.
Mukim bukan sekadar wilayah administratif, melainkan ruang adat, ruang spiritual, dan ruang ekologis. Setiap mukim memiliki hutan adat yang menjadi sumber pangan, air, obat, dan identitas. Prinsip adat mukim menegaskan bahwa hutan adat adalah milik kolektif masyarakat, bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Mukim adalah benteng pertama yang menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Di dalam mukim, hukum adat hidup dan berfungsi sebagai pengatur kehidupan sosial-ekologis. Jika mukim diperkuat, maka Aceh memiliki fondasi kokoh untuk melawan krisis ekologis.
Hutan Adat sebagai Warisan dan Kelestarian
Hutan adat adalah ruang sakral yang menyimpan kearifan lokal, sumber pangan, air, dan obat. Ia adalah benteng ekologis yang melindungi masyarakat dari bencana.
Pengakuan formal atas hutan adat di Aceh telah dimulai melalui beberapa Qanun Kabupaten/Kota, misalnya Qanun Aceh Jaya No. 5 Tahun 2017 tentang Hutan Adat Mukim. Qanun ini menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah mengakui dan melindungi hutan adat mukim sebagai bagian dari implementasi UU PA.
Namun, luas hutan adat yang telah diakui masih terbatas. Hal ini menunjukkan perlunya gerakan kolektif agar seluruh mukim di Aceh memiliki qanun hutan adat masing-masing, sehingga pengelolaan hutan adat memiliki kepastian hukum.
Hutan adat adalah warisan generasi, bukan sekadar aset ekonomi. Menjaga hutan adat berarti menjaga identitas, menjaga air, menjaga pangan, dan menjaga masa depan. Tanpa hutan adat, Aceh kehilangan jati dirinya.
Wali Nanggroe sebagai Penjaga Adat dan Kelestarian
UU PA No. 11 Tahun 2006 juga menegaskan peran Wali Nanggroe sebagai lembaga adat yang menjaga marwah Aceh. Dalam konteks Revolusi Hijau, Wali Nanggroe dapat menjadi penghubung antara masyarakat adat, mukim, dan kebijakan pemerintah.
Sebagai penjaga kemukiman, Wali Nanggroe memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap mukim berdaulat atas hutan adatnya. Sebagai penjaga kelestarian, ia memiliki tanggung jawab historis untuk memastikan hutan Aceh tetap menjadi sumber kehidupan bagi generasi mendatang.
Wali Nanggroe adalah simbol persatuan yang mampu menyatukan 23 kabupaten/kota dalam satu tekad. Ia adalah figur yang dapat mengikat adat dengan kebijakan modern. Dengan kepemimpinan Wali Nanggroe, Revolusi Hijau Aceh memiliki arah yang jelas dan legitimasi yang kuat.
Revolusi Hijau Mukim (Berbasis UU PA dan Qanun)
Revolusi Hijau Aceh adalah gerakan ekologis, sosial, dan politik yang dimulai dari mukim. Prinsip utamanya adalah kedaulatan mukim atas hutan adat, dengan Wali Nanggroe sebagai penjaga kelestarian, dan UU PA serta Qanun sebagai landasan hukum.
Strategi Revolusi Hijau Mukim mencakup:
• Implementasi UU PA No. 11 Tahun 2006 sebagai dasar pengakuan mukim dan hutan adat.
• Revitalisasi hukum adat mukim untuk mengatur pengelolaan hutan.
• Penguatan kapasitas masyarakat adat agar mampu menjaga hutan secara berkelanjutan.
• Integrasi ilmu pengetahuan dengan kearifan lokal.
• Advokasi kebijakan agar seluruh kabupaten/kota di Aceh memiliki qanun hutan adat mukim.
Revolusi Hijau Mukim adalah gerakan dari bawah, dari akar masyarakat. Ia bukan sekadar kebijakan, tetapi gerakan rakyat yang berakar pada adat. Dengan mukim sebagai pusat, Aceh memiliki kekuatan kolektif untuk menyelamatkan hutan dan generasi.
Menyelamatkan Generasi
Krisis hutan bukan hanya krisis ekologis, tetapi juga krisis generasi. Tanpa hutan adat, anak cucu Aceh kehilangan identitas, kehilangan sumber kehidupan, dan kehilangan masa depan. Sebaliknya, dengan hutan adat yang lestari, generasi Aceh memiliki harapan, identitas, dan masa depan yang berdaulat.
Generasi Aceh berhak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Hutan adat adalah jaminan bahwa hak tersebut terpenuhi. Menyelamatkan hutan adat berarti menyelamatkan masa depan anak-anak Aceh.
Jika generasi kehilangan hutan, maka mereka kehilangan akar budaya. Tetapi jika generasi mewarisi hutan adat yang lestari, maka mereka mewarisi harapan dan kebanggaan.
Penutup: Seruan Revolusi Hijau
Aceh tidak bisa lagi menunggu. Aceh tidak bisa lagi menyerahkan nasib hutannya kepada pihak luar. Aceh harus bangkit dari mukim, dengan Wali Nanggroe sebagai penjaga kelestarian, rekomendasi MAA sebagai landasan moral, dan UU PA serta Qanun Aceh sebagai payung hukum.
Aceh bangkit dari mukim. Wali Nanggroe menjaga kelestarian. Hutan adat menjadi harapan generasi.
Revolusi Hijau adalah jalan menuju kedaulatan ekologis, kedaulatan budaya, dan kedaulatan generasi. Dengan persatuan mukim, kekuatan adat, dan kepemimpinan Wali Nanggroe, Aceh dapat bangkit dan menyelamatkan masa depan. []






