Oleh: Dr. Jamhuri Ungel, MA*
1. Mahar
Ketika akan melakukan pernikahan, laki-laki mempunyai kewajiban dan perempuan juga mempunyai hak. Kewajiban laki-laki adalah memberi mahar kepada perempuan. Ini merupakan aturan atau ketetapan hukum yang disyariatkan oleh Allah swt di dalam Alquran dan juga di dalam hadis Rasulullah saw. Mahar menjadi hak bagi perempuan yang akan menikah.
Hukum wajib terhadap mahar dari laki-laki ini diserahkan boleh jadi saat sebelum akad nikah, atau ketika akad nikah, atau juga boleh diserahkan pada saat setelah akad nikah.
Karena mahar di dalam Islam bukanlah merupakan syarat dari pernikahan dan juga bukan merupakan rukun dari pernikahan tersebut, tetapi hukum memberi mahar kepada perempuan adalah wajib.
Dalam adat Gayo, mahar yang diberikan kepada calon istri adalah berupa emas yang ditentukan jumlah atau nilai dari mahar tersebut pada saat betelah.
Pada saat inilah pihak keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan duduk bersama atau pakat (rapat). Pihak perempuan meminta mahar kepada pihak laki-laki dengan jumlah sesuai dengan kesepakatan keluarga pihak perempuan.
Ketika permintaan tersebut disampaikan kepada pihak atau keluarga laki-laki, maka pihak keluarga laki-laki mempertimbangkan apakah permintaan mahar tersebut disanggupi atau tidak.
Kalau mereka tidak sanggup membayarnya karena permintaan terlalu tinggi, maka pihak keluarga laki-laki biasanya keluar sebentar dari pakat, kemudian duduk sesama mereka di satu tempat yang dalam bahasa Gayo disebut dengan bedusun.
Pakat ini adalah rapat keluarga pihak laki-laki membicarakan apakah mahar yang diminta oleh pihak perempuan tersebut sanggup dibayar atau tidak. Kalau tidak sanggup dibayar, maka keluarga pihak laki-laki berhak untuk meminta mahar tersebut dikurangi sampai kepada jumlah yang sanggup dibayar.
Ketika permintaan pengurangan nilai atau jumlah dari mahar tersebut, maka pihak perempuan masih boleh meminta lebih tinggi dari yang ditawarkan oleh pihak laki-laki. Namun, diharapkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Di dalam adat Gayo tidak ada ketentuan batas minimal dan maksimal dari jumlah mahar sehingga ada suatu kampung menyebut jumlah mahar dalam aqad nikah sebesar jumlah yang diberikan oleh pihak suami dan ada juga kampung yang lain menyebut jumlah tertentu terkadang tidak sama dengan jumlah mahar yang diberikan oleh suami.
Kendati boleh benda-benda lain yang bernilai untuk dijadikan sebagai mahar namun hampir keseluruhan masyarakat Gayo memberikan emas sebagai mahar.
2. Unyuk
Unyuk adalah pemberian dari pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan dalam bentuk uang. Uang ini dijadikan sebagai bantuan dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan sebagai biaya pelaksanaan pernikahan. Jumlah dari unyuk disesuaikan dengan kemampuan dari pihak laki-laki.
Bila kita lihat perbedaannya dengan mahar sebagaimana yang disebutkan di atas, maka unyuk adalah pemberian dalam adat. Artinya, ini tidak ada sebuah ketentuan di dalam dalil nash tentang pemberian unyuk.
Unyuk juga dalam masyarakat Gayo sering dimaknai dengan uang hangus, artinya uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan sebagai dana untuk pelaksanaan acara akad dan resepsi pernikahan atau sering disebut dengan istilah mangan̈ penan. Acara resepsi yang berlangsung ditempat kediaman inen mayak.
Dalam ketentuan adat, pelaksanaan acara ini merupakan tanggung jawab aman mayak.
Kendati tidak ditentukan hukumnya sebagai sebuah kewajiban, tetapi unyuk ini merupakan sebuah ketentuan adat. Sehingga apabila pihak suami atau keluarga dari suami tidak mempunyai uang atau kemampuan untuk membayar unyuk , maka hal tersebut tidak menjadi ketentuan atau penentuan jadi atau tidak jadinya suatu pernikahan.
Bila calon suami dari kalangan keluarga yang berada maka akan memberikan unyuk lebih banyak, dan apabila calon suami dari keluarga sederhana maka ia akan memberikan unyuk sesuai dengan kemampuannya.
Masyarakat tidak menilai besar kecilnya acara pengerjen dari banyak sedikitnya unyuk yang diberikàn oleh calon suami tetapi acara dinilai oleh masyarakat lebih dari kebersamaan.
3. Teniron
Teniron berasal dari kata-kata tiro, artinya minta. Di sini menggambarkan bahwa pihak perempuan punya hak meminta kepada pihak laki-laki. Di samping berhak meminta jumlah mahar, juga berhak meminta unyuk.
Disamping itu juga perempuan yang akan menjadi calon istri berhak meminta “teniron” yaitu selain dari emas sebagai mahar yang wajib diberikan menurut agama dan unyuk yang sebaiknya diberikan sesuai dengan ketentuan adat dan kemampuan. Sedangkan kewajiban lain yang harus diberikan oleh calon suami adalah permintaan atau teniron dari pihak calon istri.
Pemberian teniron, unyuk dan mahar biasanya disepakati dalam satu waktu dan pemberian unyuk lebih awal sedangkan teniron berbarengan dengan mahar.
Teniron sering berbentuk tanah berupa tanah kosong atau tamas mude atau sawah àtau kebun yang sudah ditanami.
Ada juga teniron dalam bentuk isi kamar seperti tempat tidur, kasur , bantal, bahkan ada sebagian masyarakat Gayo, berdasarkan pengamatan penulis, teniron berupa mesin jahit.
Tentang teniron ini perlu dijelaskan secara detail bahwa teniron yang berupa barang tetap atau tidak bergerak, seperti halnya tanah atau sawah atau kebun, akan menjadi hak mutlak dari istri. Harta ini tetap menjadi hak milik penuh dari istri dan tidak boleh diperjualbelikan.
Kalau dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari tidak dapat dipenuhi atau kekurangan maka harta ini tetap dikatakan sebagai teniron yang tidak dapat diperjualbelikan dan kalaupun nanti suatu saat terjadi pembagian warisan kepada anak-anak maka harta ini selalu diberitahu bahwa ini adalah teniron dari ibu.
Bila dipahami lebih lanjut, teniron ini sangat penting kedudukannya bagi istri, karena sistem pernikahan yang dianut dalam masyarakat Gayo adalah sistem eksogami belah.
Artinya, pihak istri keluar dari belahnya dan pindah ke belah suami. Ketika akad nikah selesai, istri diantar ke rumah suami dengan membawa barang-barang yang disebut munenes.
Orang tua perempuan juga biasanya mewariskan harta berupa barang bergerak seperti kerbau atau kuda kepada anaknya yang keluar dari belahnya.
Sehingga nanti suatu saat ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti cerai (cerè banci) maka harta teniron tetap menjadi milik istri dan ia biasanya tidak kembali ke belahnya. Dan kalaupun kembali ke belah, maka dia tidak memiliki harta lagi, sehingga harta tenironlah yang menjadi hak mutlak dari istri tersebut. []







