TAKENGON-LintasGAYO.co : Mogoknya tenaga kesehatan (nakes) yang berstatus PPPK Paruh Waktu di RSUD Datu Beru Takengon, berimbas kepada pelayanan terhadap pasien.
Para nakes menilai, pembagian Jasa Medis (JM) yang tidak adil dan tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab membuat para nakes itu mogok kerja.
Menanggapi itu, Direktur RSUD Datu Beru melalui Wadir Umum, Winarno memberikan tanggapannya.
Ia mengakui, mogoknya para nales tentu berimbas kepada pelayanan. “Hanya saja, kita akan terus memastikan pelayanan pasien berjalan dengan baik,” katanya, Senin 26 Januari 2026.
Terkait sistem pembayaran JM yang dikeluhkan para nakes hingga aksi mogok kerja itu terjadi, Winarno mengatakan, pembagian JM sudah diatur sejak Perbub yang dikeluarkan pada 2014 lalu.
“Pun begitu, saat ini ada proses penyesuaian pembayaran yang sedang dilakukan oleh tim remunerasi RSUD Datu Beru,” katanya.
Dikatakan, jika mengacu pada Perbub 2014, gaji pokok para nakes yang mogok sebesar 300 Ribu Rupiah, dan mereka mendapat intensif dari JM sebesar 1,8 Juta Rupiah.
“Jumlah yang diterima itu lebih dari 2 Juta,dan mereka bekerja tidak 24 jam, ada shif kerjanya,” ujar Winarno.
Ia pun menegaskan, agar nakes tidak lagi mepakukan mogok kerja. Pihaknya akan mempertimbangkan pemberian sanksi jika aksi mogok tersebut berlangsung hingga hari ini.
“Hari ini jika tidak masuk, kita akan membahas pemberian sanksi, dan hal ini sudah kami sampaikan ke Bupati, tinggal menunggu saja,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, mogoknya para nakes di RSUD Datu Beru Takengon, yang menuntut pembayaran JM yang adil, dinilai sejumlah pihak merupakan kesalahan, yang berbuntut kepada pelayanan.
Harusnya, sistem pembagian JM didiskusikan dengan pimpinan daerah dan manajemen rumah sakit melalui dialog, dengan tidak merugikab hak-hak pasien.
[Darmawan]





