Jalan Provinsi Isaq–Jagong Terancam Amblas, Warga Soroti Absennya Dinas PUPR Aceh

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Hingga kini, pascabencana alam yang melanda Kecamatan Linge, kondisi ruas jalan provinsi Isaq–Jagong masih memprihatinkan.

Badan jalan rusak berat, terancam amblas, dan membahayakan keselamatan pengguna. Ironisnya, belum terlihat penanganan nyata dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.

Di lapangan, tidak ada alat berat, tidak tampak pengamanan badan jalan, apalagi upaya mitigasi longsor. Justru masyarakat setempat yang bergerak secara swadaya, bergotong royong dengan tenaga dan biaya sendiri demi mencegah kerusakan bertambah parah.

Al-Misry Al Isaqi, warga Isaq yang juga dikenal sebagai mediator non-hakim, menilai kondisi ini sudah melampaui batas kewajaran. Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pembiaran terhadap kewajiban negara.

“Ini jalan provinsi dengan fungsi strategis. Diamnya pihak berwenang sama saja mempertaruhkan keselamatan dan kehidupan ekonomi rakyat,” ujar Al-Misry, Kamis, 22 Januari 2026.

Ruas Isaq–Jagong bukan hanya jalur penghubung antar desa, tetapi akses utama perkebunan warga, jalur distribusi hasil pertanian, serta penghubung Kecamatan Linge dan Jagong Jeget.

Jika jalan ini putus, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, mulai dari lumpuhnya ekonomi hingga terhambatnya akses layanan dasar.

Secara regulasi, tanggung jawab Pemerintah Provinsi Aceh dinilai jelas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 34 Tahun 2006 mewajibkan pemerintah provinsi menjamin fungsi dan keselamatan jalan, termasuk penanganan segera terhadap kerusakan yang membahayakan pengguna.

“Faktanya, sampai hari ini belum ada respons berarti. Jalan provinsi diperlakukan seperti jalan kebun,” kata Al-Misry.

Ia juga mengingatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah atas keselamatan prasarana jalan. Jika kondisi rawan amblas ini terus dibiarkan, potensi kecelakaan hingga korban jiwa menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan.

Al-Misry mendesak Gubernur Aceh untuk segera turun tangan, menegur Kepala Dinas PUPR Aceh, melakukan evaluasi menyeluruh pascabencana, serta memerintahkan penanganan darurat dan audit teknis di lapangan.

“Pemerintah tidak boleh hadir hanya di laporan dan angka anggaran. Jalan Isaq–Jagong adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Jika pembiaran ini terus terjadi, kepercayaan publik terhadap keadilan pembangunan akan runtuh dengan sendirinya,” pungkasnya.

[FA]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.