Pengamat: Seleksi JPT Pratama Aceh Harus Selaras Sistem Merit, Jangan Dikunci Persyaratan

oleh
{"fte_image_ids":[],"remix_data":[],"total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"total_editor_time":24,"total_editor_actions":{},"photos_added":0,"tools_used":{"curves":1,"resize":1,"crop":1},"longitude":-1,"latitude":-1,"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Banda Aceh, Lintasgayo.co — Pengamat Kebijakan Publik Dr Nasrul Zaman menegaskan bahwa penyelenggaraan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh harus diletakkan secara konsisten dalam kerangka penguatan sistem merit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.

Menurut Nasrul, regulasi tersebut secara tegas mewajibkan pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara terbuka, objektif, dan kompetitif guna menjamin terpilihnya pejabat yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan integritas terbaik.

“Penetapan persyaratan yang terlalu spesifik atau bersifat mengunci justru berpotensi bertentangan dengan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, karena dapat membatasi partisipasi talenta potensial lintas instansi. Jika ruang kompetisi dipersempit, maka esensi seleksi terbuka yang sehat tidak akan tercapai,” kata Dr Nasrul Zaman di Banda Aceh, Selasa, (20/1/2026).
.
Ia mencontohkan, di beberapa daerah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pernah melakukan intervensi terhadap pengumuman seleksi yang dianggap terlalu sempit dan diskriminatif. Di salah satu provinsi di Pulau Jawa, persyaratan pengalaman jabatan yang terlalu teknis akhirnya direvisi menjadi berbasis penguasaan rumpun urusan yang lebih luas, sehingga jumlah pelamar berkualitas meningkat dan potensi maladministrasi dapat dihindari.

Sebaliknya, daerah yang konsisten menjaga keterbukaan seleksi, seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dinilai berhasil membangun sistem manajemen talenta ASN yang kuat dan kini menjadi rujukan nasional.

Oleh karena itu, Nasrul mendorong Pemerintah Aceh untuk meninjau ulang parameter persyaratan teknis seleksi JPT Pratama agar selaras dengan semangat reformasi birokrasi nasional. Ia menekankan pentingnya fokus pada pengalaman manajerial, rekam jejak kinerja, kepemimpinan, serta integritas, bukan pada nomenklatur jabatan atau sertifikasi yang bersifat eksklusif.

“Dengan transparansi dan aksesibilitas yang terbuka bagi seluruh PNS yang memenuhi syarat secara nasional, Pemerintah Aceh tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga membangun birokrasi yang modern, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.[]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.