BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Aliansi Mahasiswa Pembela Demokrasi (AMPD) mengeluarkan petisi tuntut DPP Golkar tindak tegas kader yang tak menghormati demokrasi dan konstitusi.
Dalam pembacaan petisinya, mereka mengecam keras Bupati Aceh Tenggara yang dinilai membungkam aspirasi mahasiswa dan tak paham konstitusi, dalam video konferensi Auri Rusel membacakan petisi sebagai berikut :
Kami ALIANSI MAHASISWA PEMBELA DEMOKRASI
Kami telah Mengamati Polemik yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara, fenomena yang terjadi menunjukkan adanya kemunduran serius dalam praktik demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya mahasiswa sebagai elemen kontrol sosial.
Bupati Aceh Tenggara, H. Muhammad Salim Fakhry, selain menjabat sebagai kepala daerah juga merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Aceh Tenggara.
Posisi strategis ini seharusnya diiringi dengan sikap kenegarawanan, netralitas, serta pemahaman mendalam terhadap konstitusi.
Namun, tindakan Bupati yang secara terbuka mengampanyekan wacana “presiden seumur hidup” pada momentum kunjungan Presiden RI ke Aceh Tenggara merupakan pernyataan yang mencederai konstitusi, karena bertentangan langsung dengan prinsip pembatasan kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945.
Lebih lanjut, dalam konteks penanganan bencana banjir, IPMAT Banda Aceh telah menyampaikan aspirasi pada 24 Desember 2025 terkait lemahnya kinerja BPBD dan Dinas Sosial Aceh Tenggara.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kala itu menjanjikan evaluasi terhadap instansi terkait. Namun hingga kini, janji tersebut tidak menunjukkan realisasi yang jelas, mencerminkan inkonsistensi dan pengabaian terhadap aspirasi publik.
Ironisnya, alih-alih merespons aspirasi secara substantif, Bupati Aceh Tenggara justru menunjukkan sikap anti kritik.
Tindakan pembungkaman terhadap mahasiswa dengan datangnya orang tak dikenal ke rumah mahasiswa dan memaksa pembuatan video permohonan maaf merupakan bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945.
Puncak dari sikap represif tersebut terlihat dalam pernyataan Bupati Aceh Tenggara pada Apel Gabungan Senin, 05 Januari 2026, yang secara terbuka menuduh IPMAT Banda Aceh sebagai pihak yang memprovokasi.
Pernyataan ini tidak hanya tendensius dan tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik organisasi mahasiswa serta memperkeruh hubungan antara pemerintah daerah dan elemen mahasiswa.
Secara keseluruhan, rangkaian peristiwa ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam memahami demokrasi, konstitusi, serta fungsi kritik sebagai instrumen perbaikan kebijakan publik.
Poin Tuntutan :
1. Menuntut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk mencopot H.Muhammad Salim Fakhry dari keanggotaan dan jabatan struktural sebagai kader Partai Golkar, karena:
a. Telah mencederai nilai-nilai demokrasi;
b. Tidak memahami dan menghormati konstitusi;
b. Gagal menjaga etika komunikasi sebagai pejabat publik;
c. Serta telah mencoreng marwah dan citra Partai Golkar sebagai partai politik yang menjunjung demokrasi dan supremasi hukum
2. Menuntut Bupati Aceh Tenggara untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas polemik yang terjadi, hal ini mencederai Etika demokrasi, kebebasan berekspresi telah dijamin oleh undang-undang.
3. Menuntut Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera merealisasikan evaluasi kinerja BPBD dan Dinas Sosial secara transparan dan akuntabel sesuai dengan aspirasi IPMAT Banda Aceh yang disampaikan pada 24 Desember 2025.
4. Menuntut penghentian segala bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap mahasiswa serta menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara.
5. Menuntut Bupati Aceh Tenggara untuk menarik kembali dan mengklarifikasi pernyataannya yang menuduh IPMAT Banda Aceh sebagai pihak provokator, karena tidak berdasar dan merugikan nama baik organisasi mahasiswa.
6. Mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengusut dugaan tindakan intimidasi terhadap mahasiswa yang melibatkan pihak-pihak tidak dikenal.
7. Menuntut komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam membangun pemerintahan yang demokratis, terbuka terhadap kritik, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Pembela Demokrasi (AMPD) menyatakan kekecewaannya terhadap pejabat publik yang masih kaku menanggapi suara Keritis dari mahasiswa.
“Bupati Salim Fakhry harus ingat bahwa dirinya lahir dari rakyat dan akan kembali ke rakyat, jangan semasa berkuasa sewenang-wenang. Hargailah tiap aspirasi publik, jangan dianggap sebagai Provokasi,” tegas Auri Rusel Koordinator Aliansi Mahasiswa Pembela Demokrasi.
[SP]







