Menetapkan Hukum Bagi Pelaku Penyebab Bencana

oleh

Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*

Tanggal 26 November tahun 2025 merupakan hari awal turunnya hujan lebat yang melanda hampir seluruh Indonesia, daerah-daerah yang terkena bencana berat adalah pulau Sumatera yang terdiri dari Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.

Bentuk-bentuk bencana yang terjadi adalah tanah longsor dan banjir, bencana-bencana ini berakibat pada rusaknya tatanan ekonomi masyarakat di mana banyak lahan-lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, toko-toko dan perkampungan masyarakat yang hanyut dibawa oleh air.

Jembatan-jembatan banyak yang hanyut, di samping juga banyak jalan – jalan yang terputus, dan banyak juga badan jalan yang turun ikut terbawa arus air.

Sehingga akses ke beberapa daerah terputus, yang mengakibatkan perekonomian masyarakat sangat terganggu, apalagi bencana yang terjadi ini memakan waktu yang cukup lama, bahkan lebih dari sebulan, karena terputusnya akses dengan dunia atau daerah luar.

Dalam keadaan yang seperti ini, pemerintah Kabupaten, provinsi, bahkan negara mengumumkan bahwasanya keadaan dalam masa darurat.

Karena kondisi masyarakat seperti yang telah disebutkan banyak yang tidak mendapatkan makanan, utamanya makanan pokok, sehingga memerlukan bantuan dalam waktu yang cepat.

Karena itu, dari sisi hukum Islam perlu ada sebuah kajian, Bagaimana sebenarnya Islam menyikapi bencana yang terjadi di Indonesia khususnya Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.

Dalam mengkaji atau menemukan jawaban dalam hukum Islam, tentu kita tidak serta-merta menetapkan bahwasanya hukum dari suatu bencana.

Untuk menjawab permasalahan yang telah disebutkan di atas maka perlu kita kaji dengan menggunakan teori Maslahah, kajian Maslahah sangat dipentingkan untuk menetapkan hukum dari suatu kejadian.

Dimana kajian Maslahah diawali dengan bagaimana pembahasan tentang permasalahan yang dikaji tersebut di dalam dalil, baik itu Alquran ataupun hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, kemudian pembahasan Dilanjutkan dengan melihat bagaimana fenomena alam yang tidak disebutkan secara langsung atau tidak langsung di dalam dalil Nas, dalam hal ini diperlukan pembahasan tentang adanya Maslahah Mursalah.

Untuk itu pembahasan diawali dari pembahasan tentang masalah yang disebut oleh ulama, diantara ulama yang membahas tentang kajian Maslahah yaitu Al Ghazali dan Assatibi.

Kemaslahatan bila dilihat dari segi penyebutannya di dalam Nas, baik Alquran ataupun hadis, dibagi kepada tiga bagian yaitu Maslahah mu’tabarah, Maslahah Mulgha dan Maslahah Mursalah.

Kemudian kemaslahatan bila dilihat dari sisi pentingnya atau maqashid as- syar’yah juga dapat dibagi kepada tiga yaitu Maslahah dharuriyah, Maslahah hajjiyah, dan Maslahah tahsiniyah.

Bila kita melihat adanya bencana di dalam kajian-kajian dalil, maka bisa kita sebut ada dua ayat Alquran yang membicarakan tentang adanya bencana. Diantara Ayat tersebut adalah Firman Allah :

۞ إِنَّ ٱللَّهَ فَالِقُ ٱلْحَبِّ وَٱلنَّوَىٰ ۖ يُخْرِجُ ٱلْحَىَّ مِنَ ٱلْمَيِّتِ وَمُخْرِجُ ٱلْمَيِّتِ مِنَ ٱلْحَىِّ ۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَأَنَّىٰ تُؤْفَكُونَ ٩٥

“Sungguh, Allah menumbuhkan butir – butir dan biji – biji (dari buah-buahan). Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup. Itulah (kekuasaan) Allah, maka mengapa kamu masih berpaling? ”

Ayat ini bisa dipahami bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala menumbuhkan semua kayu-kayu atau tumbuh-tumbuhan yang ada di alam ini, baik itu berupa semaian bibit-bibit atau tebaran biji-bijian dari buah-buahan, yang kemudian Allah menumbuhkan biji-bijian tersebut lalu kemudian setelah biji-bijian menjadi pohon dan tumbuh besar kemudian Allah Subhanahu Wa Ta’ala mematikan pohon-pohon Yang besar dan tumbuh-tumbuhan yang ada.

Lebih lanjut bila kita pahami secara mendalam ada dua kata di dalam ayat ini yang bisa dipahami secara berbeda. Pertama kata-kata yang digunakan di awal ayat ini menunjukkan bahwasanya Allah menumbuhkan dari yang tidak ada atau menghidupkan yang mati, lafadz ini digunakan dalam bentuk kata kerja (yukhriju) yang dalam ayat itu ditulis dengan artinya allah mengeluarkan hidup dari mati.

Kemudian ayat ini dilanjutkan dengan kata-kata (mukhriju) artinya juga ayat ini secara Zahir dipahami bahwa kata yang digunakan adalah Allah menghidupkan dari yang mati.

Perbedaan antara kata yukhriju dengan mukhriju memberi arti bahwa menghidupkan dari yang tidak ada menjadi kewenangan Allah secara mutlak dan mematikan dari yang hidup menjadi kewenangan Allah namun di dalamnya tersirat adanya kewenangan makhluk.

Muhammad Sahrul dalam bukunya Bacaan Kontemporer menyebutkan bahwa kata-kata yang menyebut adanya pelaku dari perbuatan dalam ayat ini menunjukkan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mematikan bukan hanya Allah tetapi juga makhluk, seperti manusia dan hewan. Sedangkan untuk menghidupkan yang mati atau mengadakan dari yang tidak ada hanyalah merupakan hak mutlak Allah.

Ini berarti bahwa yang menghidupkan semua makhluk dan menumbuhkan semua pepohonan dan tumbuh-tumbuhan hanyalah Allah. Sedangkan untuk mematikan di samping Allah juga bisa makhluk, seperti manusia dapat membunuh hewan-hewan baik yang buas ataupun yang jinak, hewan yang besar ataupun yang kecil.

Dan sebaliknya hewan yang buas dapat memangsa manusia serta memangsa hewan-hewan yang lain. Demikian juga dengan pohon-pohon yang tumbang dapat menimpa manusia dan hewan.

Seperti halnya dengan bencana yang terjadi baru-baru ini di Sumatera yaitu terjadinya longsor, banjir yang menghanyutkan manusia, tempat tinggal serta menghilangkan mata pencaharian sekaligus.

Manusia berbeda dengan makhluk lain yaitu diberi oleh Allah akal serta diberikan Al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw sebagai pedoman, di dalamnya ada aturan-aturan yang membimbing untuk mengerjakan perbuatan baik dan bermanfaat di satu sisi dan di sisi lain melarang manusia melakukan perbuatan jahat yang bertentangan dengan kehendak Allah.

Dalam hal ini manusia diberi kemampuan untuk memilih apakah mereka melakukan perbuatan baik atau mereka memilih melakukan perbuatan jahat yang pada akhirnya merugikan mereka sendiri.

Jadi pernyataan Allah di dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ۝٤١

Artinya : Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Ini menunjukkan bahwa pernyataan Allah ditujukan kepada mereka yang gelah memklih perbiatan yang tidak sesuai dengan kehendak Allah, sehingga berakibat kepada diri manusia itu sendiri. Karen itu bisa kita simpulkan bahwa perbuatan hang mengakjbatkan terjadjnya longsor, banjir adalah perbuatan yang diharamkan. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.