Pengeroyokan di Lukup Sabun Tengah Berakhir RJ, Mantan Reje Sepakat Minta Maaf Dimuka Umum

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kampung Lukup Sabun Tengah Kecamatan Kute Panang, Aceh Tengah, akhirnya selesai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penyelesaian damai tersebut dicapai setelah proses mediasi antara korban dan pelaku yang difasilitasi oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah, Rabu (19/11/2025).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq SIK melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi SE MSi, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini sejalan dengan program Kapolri dan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative justice memberi kesempatan bagi pelaku dan korban untuk bertemu langsung, berdialog, dan mencapai solusi yang adil dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial,” ujar Iptu Deno.

Kesepakatan damai antara kedua pihak kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi dan ditandatangani pelaku, korban, serta saksi dari masing-masing pihak di ruang Kanit Pidum Polres Aceh Tengah. Proses ini turut disaksikan sejumlah penyidik.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen pelaku, yang merupakan mantan Reje Lukup Sabun Tengah, untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan jamaah Masjid Nurul Huda yang menajadi lokasi tempat peristiwa pengeroyokanterjadi.

Permintaan maaf tersebut menjadi langkah pemulihan untuk mengembalikan nama baik korban sebagai imam masjid sekaligus mempererat kembali hubungan sosial di lingkungan kampung.

Dalam laporan kepolisian Nomor: LP/B/181/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 13 Oktober 2025, disebutkan bahwa dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Juncto 351.

Pengeroyokan terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, sesaat setelah korban menunaikan salat Jumat di Masjid Nurul Huda.

Setibanya di luar masjid, korban tiba-tiba didorong dan dipukul berulang kali di bagian kepala oleh dua pelaku berinisial AN dan anaknya R, hingga menyebabkan pening dan benjolan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tengah.
Kasus ini sempat berjalan hingga tahap penyidikan sebelum akhirnya kedua pihak sepakat membuka ruang mediasi dan memilih penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif.

Dengan tercapainya perdamaian, kedua belah pihak berkomitmen untuk mengakhiri perselisihan dan menjaga ketertiban di Kampung Lukup Sabun Tengah.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.