REDELONG-LintasGAYO.co : Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bener Meriah.
Pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja beserta barang bukti seberat 1,2 kilogram di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada pukul 14.30 WIB mengenai sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KBO Satresnarkoba bersama Kanit Opsnal dan personel opsnal lainnya segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP, petugas mendapati seorang laki-laki yang kemudian diketahui HTS, 51 tahun, warga Desa Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen yang diduga sebagai pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam berbagai jenis plastik, satu unit handphone, serta sebuah alat timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram itu.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 paket ganja dibalut koran dan plastik biru, 1 paket ganja dalam plastik biru, 3 paket ganja dalam plastik hitam, 1 paket ganja dalam plastik klip merah, 1 unit handphone Itel warna krem, 1 alat timbangan digital dan berat 1,2 Kg.
Seluruh barang bukti tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menyampaikan bahwa saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dua personel Polri yang terlibat dalam penindakan, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Selain itu, penyidik juga tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk rencana pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan. Setelah pemberkasan selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta tersangka dan barang buktinya,” kata Kapolres.
Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba.
[SP]





