Redelong-LintasGAYO.co : Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah menggelar kegiatan koordinasi bersama Dinas Pertanahan, Senin 17 November 2025 di Aula Kantor Pertanahan.
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses penerbitan sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Dinas Pertanahan, Ihsan Rizkan, S.T. dan Syuhada, S.Sos., memberikan pemaparan mengenai jenis dokumen yang diperlukan dalam penyusunan berkas BMD.
Mereka menjelaskan pentingnya kelengkapan data fisik maupun yuridis agar proses sertipikasi dapat berjalan tanpa hambatan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan koordinasi ini juga dihadiri dan didampingi langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, yang menekankan komitmen lembaganya dalam mendukung pemerintah daerah mempercepat pensertipikatan aset.
Ia menyampaikan bahwa kerja sama yang solid dan pemahaman yang seragam menjadi kunci percepatan pelayanan sekaligus peningkatan tertib administrasi pertanahan.
Turut hadir pula jajaran teknis Kantor Pertanahan, yaitu dari Seksi Survei dan Pemetaan, Zhul Andriansyah dan Hendardi Gama Putra; dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Henry Bambang Setyawan; serta dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Mukhlis.
Kehadiran seluruh bidang terkait memastikan bahwa pembahasan berlangsung komprehensif, baik dari sisi teknis pemetaan, proses penetapan hak, maupun pengelolaan aset.
Dengan terlaksananya koordinasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sehingga proses pensertipikatan BMD dapat berjalan lebih efektif dan mendukung penguatan tata kelola aset di Kabupaten Bener Meriah. [*]





