Lagi, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual : 4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah melalui Unit PPA, kembali mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP M Taufiq dalam keterangan persnya, Rabu 5 November 2025 menjelaskan, pelaku berinisial CR alias AK berumur 54 tahun.

“Untuk melindungi hak-hak korban, maka alamat korban dan pelaku kita samarkan, karena korban dan pelaku tinggal di wilayah kampung yang sama. Korban saat ini terindentifikasi sebanyak 4 orang anak di bawah umur,” kata AKBP M Taufiq.

Dijelaskan, CR sudah melakukan aksi bejatnta itu sejak tahun 2024. Dibeberapa titik lokasi dalam wilayah hukum Aceh Tengah. Ada yang dilakukan di rumah pelaku, ada juga yang dilakukan di kamar mandi di sebuah tempat pengajian.

“Keempat korban berumur, 8 tahun dua oranf, 6 tahun dan 11 tahun. Pelaku kesehariannya bekerja sebagai petani,” katanya.

Ditanya motif pelaku melakukan aksi bejatnya itu, AKBP M Taufiq mengatakan, saat ini pelaku hanya mengaku lantaran nafsu saat melihat anak-anak.

“Pun begitu, akan kita selidiki lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan ada menuntut ilmu hitam atau apa, nanti kita sampaikan lagi,” tegas M Taufiq.

Dilanjutkan, terkait jumlah korban, pihaknya juga akan menelusuri lebih jauh, apakah hanya ada empat orang atau bisa saja lebih.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2024 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk 90 kali dan 200 kali, denda 900 gram dan 2000 gram emas dab penjara 7 tahun 5 bukan hingga 16 tahun 6 bulan,” demikian AKBP M Taufiq.

[Darmawan]

Comments

comments