TAKENGON-LintasGAYO.co : Masyarakat Kecamatan Linge, Aceh Tengah, mempertanyakan janji Pemkab terkait pengembalian lahan vital yang saat ini dikuasai oleh PT THL.
Hampir enam bulan setelah tuntutan diajukan, belum ada realisasi atau informasi jelas mengenai tindak lanjut dari pemerintah maupun perusahaan.
Wahyu Putra, Reje Kampung Umang, yang juga perwakilan masyarakat Linge mengatakan, hingga kini tidak ada kabar terkait pengembalian lahan itu.
Ia menuturkan, tim survey dari Kabupaten sudah turun ke lapangan. Namun kata dia, apa yang dilakukan oleh tim itu, tidak sesuai dentan apa yang menjadi tuntutan dari 26 kampung.
“Apa yang diukur oleh tim itu, tidak sesuai dengan apa yang kami tuntut,” tegasnya.
Masyarakat kata dia, mendesak PT THL segera melepas lahan-lahan yang menjadi tuntutan dari masyarakat itu.
“Lahan yang dimaksud meliputi pemukiman, persawahan, perkebunan, hingga lahan adat yang secara turun-temurun menjadi hak vital masyarakat, yang kini dikuasi THL,” tegasnya.
Media April-Mei 2025 lalu katanya lagi, masyarakat menunda aksi ke DPRK lantaran mendapat jaminan bupati. Namun, janji Bupati itu hingga kini belum terealisasi.
Wahyu juga menegaskan bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar kuat. Lahan tersebut telah mereka kelola secara turun-temurun, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Situasi ini juga menyebabkan warga kesulitan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik.
“Sebelumnya, telah diadakan rapat koordinasi antara pihak pemerintah dan PT THL terkait tuntutan ini. Namun, belum ada perkembangan konkret mengenai kapan hak vital warga Kecamatan Linge akan dikembalikan,” tutup Wahyu.
[Sertalia]

 
											




 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										