TAKENGON-LintasGAYO.co : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian mesin giling kopi milik warga di Kampung Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara. Seorang remaja berinisial FR (17) berhasil diamankan pada Minggu dini hari (17/8/2025), sementara satu rekannya masih buron.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Kamis malam (14/8/2025). Saat itu, FR bersama rekannya berinisial A (DPO) mencuri satu unit mesin giling kopi yang disimpan di belakang rumah korban, Rosmalina (37).
“Pelaku bersama rekannya datang menggunakan sepeda motor. Setelah melihat mesin giling kopi, mereka langsung membawanya pergi. Barang tersebut kemudian dijual keesokan harinya dengan harga Rp1,5 juta,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas laporan korban dengan nomor LPB/138/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan FR. Sementara itu, rekannya berinisial A masih dalam pengejaran petugas.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa satu unit mesin giling kopi merek Barisan turut diamankan. Mengingat pelaku masih berstatus anak, proses hukum terhadap FR ditangani oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk rekannya yang masih buron, kami terus melakukan pengejaran. Polres Aceh Tengah berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Iptu Deno Wahyudi, Selasa (19/8/2025).
[SP]