DPRK Desak Pemkab Agara Jelaskan Realisasi DBH Sawit Tahun 2023 dan 2024

oleh

Aceh Tenggara-LintasGAYO.co: Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar menjelaskan secara detail realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Aceh Tenggara tahun anggaran 2023 dan 2024.

Desakan itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara, M Rafi Sekedang, saat membacakan pandang umum Fraksi Selayakh, dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025 pada Rabu, (13/8/2025).

Rafi menyampaikan, DBH Sawit Aceh Tenggara tahun 2023 bersumber dari APBN masuk di bulan Desember 2023 sebesar Rp5,7 miliar. DBH Sawit ini diperuntukkan 80 persen untuk pembangunan infrastruktur jalan Mutiara Damai -Lawe Malum dan sebagai pelaksana kegiatan Dinas PUPR Aceh Tenggara dan 20 persen lagi dari dana DBH tersebut diperuntukkan kegiatan pembayaran BPJS ketenagakerjaan dan penyuluhan yang dilaksanakan tahun 2024 di Dinas Pertanian setempat.

Fraksi Selayakh mengatakan terdapat perbedaan pelaksanaan fisik pembuatan aspal yang diganti dengan beton diduga tidak sesuai didalam RAB awal perencanaan pada kegiatan jalan tersebut dan adanya dugaan ketidakjelasan data realisasi 20 persen penggunaan anggaran DBH Sawit di Dinas Pertanian.

“Fraksi Selayakh meminta kepada pemerintah daerah setempat agar menjelaskan secara detail berdasarkan data Out Put realisasi penyelesaian kegiatan tersebut,” kata M Rafi.

Lebih lanjut, Rafi menyampaikan, pada tahun 2024 DBH Sawit Aceh Tenggara bersumber dari dana APBN masuk sebesar Rp4,7 miliar. Dimana, 80 persen dana DBH itu diperuntukkan pembangunan jalan Meranti-Lumban Tua, Babul Rahmah, Aceh Tenggara dan 20 persen untuk beberapa kegiatan di Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Namun beber Rafi, sampai saat ini pembangunan jalan di Kute Meranti belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.

“Fraksi Selayakh meminta kepada pemerintah daerah menjelaskan tentang permasalahan ini,” kata M Rafi.

“Tentunya, Fraksi Selayakh menduga bahwa adanya peralihan dana DBH tahun anggaran 2024 di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara,” kata Ketua Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara.

Selain itu, Fraksi Selayakh juga merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara agar mendisposisikan tim audit khusus guna melakukan pemeriksaan terhadap BPKD, dalam penggunaan anggaran serta retribusi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024.

Diketahui, rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025 berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK selama tiga hari mulai hari Rabu (tanggal 13) sampai Jumat (15).

Rapat paripurna itu membahas tentang rancangan qanun RPJMK Aceh Tenggara tahun 2025-2029, rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK T.A 2024, rancangan qanun pembangunan kepemudaan, pengesahan tata tertib DPRK Aceh Tenggara masa jabatan 2025-2029, nota kesepakatan KUA-PPAS APBK T.A 2026 dan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBK T.A 2025.

(Yusuf | SA)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.