REDELONG-LintasGAYO.co : Satresnarkoba Polres Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam satu malam,personel berhasil mengungkap dua kasus narkotika berbeda dengan pelaku dan barang bukti yang signifikan di wilayah Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (06/08/2025).
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial AA (26 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari hasil penyelidikan bahwa lokasi sekitar Puskesmas Simpang Tiga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Masih dalam proses penanganan kasus pertama, sekira pukul 22.00 WIB, saat petugas melakukan interogasi terhadap AA, datang seorang pria lain ke lokasi kejadian yang mengaku bernama AG (nama panggilan) (43 tahun), warga asal Medan.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan, 2 paket sabu di lokasi, 2 paket sabu lainnya dan ganja seberat 10 gram di rumahnya setelah pengembangan
Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Kemudian, kedua pelaku langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan Polres Bener Meriah berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bener Meriah.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan berani melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
[SP]